Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 27 November 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Martinus
Sudarno berjanji akan segera mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Terhadap Guru Honorer.
Pernyataan itu disampaikan Martinus
Sudarno, menyusul aksi damai yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Kubu Raya bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Tanjungpura Pontianak di Gedung DPRD Kalbar, Senin (26/11/2018) pagi.
“Saat menerima aspirasi masyarakat tadi, terbesit
di pikiran kami untuk membuat Perda tentang perlindungan terhadap guru honorer.
Sehingga mereka dapat mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal
di tempat mereka bertugas,” ucapnya.
Di hadapan para peserta aksi, Martinus juga
berjanji akan mempercepat pengusulan Perda tersebut, namun, lanjut dia, pembentukan
Perda harus diawali dengan pembuatan naskah akademik yang membutuhkan waktu satu
tahun anggaran.
“Dalam waktu secepatnya, karena Perda ini
kan pertama kita harus membuat naskah akademik terlebih dahulu. Pembuatan
naskah akademik itu membutuhkan waktu satu tahun anggaran. Setelahnya baru
dibahas,” tukasnya.
Martinus turut menegaskan kepada peserta
aksi mengenai batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Berdasarkan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi hanya menaungi
pendidikan pada jenjang SMA/SMK/sederajat. Sehingga, persoalan kesejahteraan guru
honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama, ujar Martinus, menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
“Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan
Daerah kita hanya berwenang mengurusi SMA/SMK sederajat. Hanya itu kewenangan
kita. Selebihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota,” ulasnya.
Namun, Martinus berjanji melalui pimpinan
Komisi V DPRD Kalimantan Barat, pihaknya akan mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan
kabupaten/kota se-Kalimantan Barat guna membahas persoalan kesejahteraan guru
honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama.
“Nanti saya akan mengusulkan kepada
pimpinan Komisi V untuk mengundang Kepala Dinas kabupaten/kota untuk membahas
persoalan ini, karena persoalan ini saya kira bukan hanya persoalan provinsi
tapi jadi persoalan seluruh wilayah di Kalbar,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Martinus
Sudarno berjanji akan segera mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Terhadap Guru Honorer.
Pernyataan itu disampaikan Martinus
Sudarno, menyusul aksi damai yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Kubu Raya bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Tanjungpura Pontianak di Gedung DPRD Kalbar, Senin (26/11/2018) pagi.
“Saat menerima aspirasi masyarakat tadi, terbesit
di pikiran kami untuk membuat Perda tentang perlindungan terhadap guru honorer.
Sehingga mereka dapat mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal
di tempat mereka bertugas,” ucapnya.
Di hadapan para peserta aksi, Martinus juga
berjanji akan mempercepat pengusulan Perda tersebut, namun, lanjut dia, pembentukan
Perda harus diawali dengan pembuatan naskah akademik yang membutuhkan waktu satu
tahun anggaran.
“Dalam waktu secepatnya, karena Perda ini
kan pertama kita harus membuat naskah akademik terlebih dahulu. Pembuatan
naskah akademik itu membutuhkan waktu satu tahun anggaran. Setelahnya baru
dibahas,” tukasnya.
Martinus turut menegaskan kepada peserta
aksi mengenai batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Berdasarkan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi hanya menaungi
pendidikan pada jenjang SMA/SMK/sederajat. Sehingga, persoalan kesejahteraan guru
honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama, ujar Martinus, menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
“Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan
Daerah kita hanya berwenang mengurusi SMA/SMK sederajat. Hanya itu kewenangan
kita. Selebihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota,” ulasnya.
Namun, Martinus berjanji melalui pimpinan
Komisi V DPRD Kalimantan Barat, pihaknya akan mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan
kabupaten/kota se-Kalimantan Barat guna membahas persoalan kesejahteraan guru
honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama.
“Nanti saya akan mengusulkan kepada
pimpinan Komisi V untuk mengundang Kepala Dinas kabupaten/kota untuk membahas
persoalan ini, karena persoalan ini saya kira bukan hanya persoalan provinsi
tapi jadi persoalan seluruh wilayah di Kalbar,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini