Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali
menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Kelam Permai yang
merupakan program nasional legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan
PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang yang berlangsung di
Balai Papau, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kamis
(17/1/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyatakan bahwa
KTP elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.
“Jadi apabila ada permasahan baik di
perbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di
nomor induk kependudukan, mereka akan mudah melakukan pelayanan. Termasuk dalam
hak pilih pada Pileg maupun Pilpres juga harus sudah terekam identitasnya dalam
KTP elektronik dan di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib e-KTP yang
belum terekam. Diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya,
karena e-KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam
segala urusan administrasi,” tukas Bupati Jarot.
Penyerahan sertifikat tanah melalui program
PTSL yang dulunya dikenal dengan program prona ini diungkap Jarot bahwa dulu
hanya ditargetkan sebanyak 1000 hingga 2000 bidang tanah.
“Dan saat ini program PTSL tahun lalu
sebanyak 15 juta tercapai. Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar
18 juta lebih sudah tercapai, jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan
mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat
di daerah ini,” tegasnya.
Orang nomor satu di Sintang itu turut menjelaskan
apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah harus benar-benar dijaga dengan
baik karena apabila hilang, cukup sulit dalam pengurusannya kembali.
“Karena kita harus memberitakannya di koran,
harus lapor ke pihak kepolisian dan cukup melelahkan kita melengkapi berbagai
prosedur persyaratannya. Untuk itu saya minta dijaga dan benar-benar
dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi
mengatakan pihaknya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu
dilakukan secara jemput bola, mengingat sertifikat tanah ini sangat penting
memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Sudah saya lakukan di beberapa desa maupun
Kecamatan di Kabupaten Sintang. Kali ini di Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam
Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simblolis yang secara langsung
diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara
langsung berurusan dengan Kepala Desa dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan
yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat,” tutur
dia.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, H. Syarif Muhammad
Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang, Hazizah, Anggota DPRD Sintang, Florensius
Roni, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta disaksikan para tokoh agama, tokoh adat
serta masyarakat Kelam Permai. (*/Sg)
KalbarOnline,
Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali
menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Kelam Permai yang
merupakan program nasional legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan
PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang yang berlangsung di
Balai Papau, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kamis
(17/1/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyatakan bahwa
KTP elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.
“Jadi apabila ada permasahan baik di
perbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di
nomor induk kependudukan, mereka akan mudah melakukan pelayanan. Termasuk dalam
hak pilih pada Pileg maupun Pilpres juga harus sudah terekam identitasnya dalam
KTP elektronik dan di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib e-KTP yang
belum terekam. Diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya,
karena e-KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam
segala urusan administrasi,” tukas Bupati Jarot.
Penyerahan sertifikat tanah melalui program
PTSL yang dulunya dikenal dengan program prona ini diungkap Jarot bahwa dulu
hanya ditargetkan sebanyak 1000 hingga 2000 bidang tanah.
“Dan saat ini program PTSL tahun lalu
sebanyak 15 juta tercapai. Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar
18 juta lebih sudah tercapai, jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan
mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat
di daerah ini,” tegasnya.
Orang nomor satu di Sintang itu turut menjelaskan
apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah harus benar-benar dijaga dengan
baik karena apabila hilang, cukup sulit dalam pengurusannya kembali.
“Karena kita harus memberitakannya di koran,
harus lapor ke pihak kepolisian dan cukup melelahkan kita melengkapi berbagai
prosedur persyaratannya. Untuk itu saya minta dijaga dan benar-benar
dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi
mengatakan pihaknya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu
dilakukan secara jemput bola, mengingat sertifikat tanah ini sangat penting
memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Sudah saya lakukan di beberapa desa maupun
Kecamatan di Kabupaten Sintang. Kali ini di Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam
Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simblolis yang secara langsung
diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara
langsung berurusan dengan Kepala Desa dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan
yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat,” tutur
dia.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, H. Syarif Muhammad
Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang, Hazizah, Anggota DPRD Sintang, Florensius
Roni, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta disaksikan para tokoh agama, tokoh adat
serta masyarakat Kelam Permai. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini