Sintang    

Bupati Jarot Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kelam Permai : Jaga Dengan Baik

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali

menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Kelam Permai yang

merupakan program nasional legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan

PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang yang berlangsung di

Balai Papau, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kamis

(17/1/2019).

Bupati Sintang, Jarot Winarno foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelam Permai
Bupati Sintang, Jarot Winarno foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelam Permai (Foto: */Sg)

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyatakan bahwa

KTP elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.

“Jadi apabila ada permasahan baik di

perbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di

nomor induk kependudukan, mereka akan mudah melakukan pelayanan. Termasuk dalam

hak pilih pada Pileg maupun Pilpres juga harus sudah terekam identitasnya dalam

KTP elektronik dan di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib e-KTP yang

belum terekam. Diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya,

karena e-KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam

segala urusan administrasi,” tukas Bupati Jarot.

Penyerahan sertifikat tanah melalui program

PTSL yang dulunya dikenal dengan program prona ini diungkap Jarot bahwa dulu

hanya ditargetkan sebanyak 1000 hingga 2000 bidang tanah.

“Dan saat ini program PTSL tahun lalu

sebanyak 15 juta tercapai. Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar

18 juta lebih sudah tercapai, jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan

mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat

di daerah ini,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sintang itu turut menjelaskan

apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah harus benar-benar dijaga dengan

baik karena apabila hilang, cukup sulit dalam pengurusannya kembali.

“Karena kita harus memberitakannya di koran,

harus lapor ke pihak kepolisian dan cukup melelahkan kita melengkapi berbagai

prosedur persyaratannya. Untuk itu saya minta dijaga dan benar-benar

dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi

mengatakan pihaknya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu

dilakukan secara jemput bola, mengingat sertifikat tanah ini sangat penting

memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Sudah saya lakukan di beberapa desa maupun

Kecamatan di Kabupaten Sintang. Kali ini di Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam

Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simblolis yang secara langsung

diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara

langsung berurusan dengan Kepala Desa dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan

yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat,” tutur

dia.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, H. Syarif Muhammad

Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang, Hazizah, Anggota DPRD Sintang, Florensius

Roni, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta disaksikan para tokoh agama, tokoh adat

serta masyarakat Kelam Permai. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Silaturahmi ke Kantor SAR Pontianak, Ini yang Jadi Fokus Pembahasan
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Tindaklanjuti MoU, Pemkab Sintang Mantapkan Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pemkab Cirebon
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait