Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 18 Juni 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kepastian atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat diakui negara melalui sertifikat hak milik yang diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Sedikitnya ada 589 persil sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga Nanga Embaloh.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi Hidayat mengatakan, sertifikat hak milik atas tanah merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Di mana, sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Wahyudi Hidayat.
Pemerintah, kata Wahyudi Hidayat, juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu, sertifikat ini juga, kata Wahyudi, dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga," kata Wahyudi Hidayat.
Di kesempatan itu, Wahyudi Hidayat berpesan sertifikat tersebut dapat digunakan sebaik mungkin serta disimpan dan dijaga dengan baik.
“Jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Wahyudi.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kepastian atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat diakui negara melalui sertifikat hak milik yang diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Sedikitnya ada 589 persil sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga Nanga Embaloh.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi Hidayat mengatakan, sertifikat hak milik atas tanah merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Di mana, sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Wahyudi Hidayat.
Pemerintah, kata Wahyudi Hidayat, juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu, sertifikat ini juga, kata Wahyudi, dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga," kata Wahyudi Hidayat.
Di kesempatan itu, Wahyudi Hidayat berpesan sertifikat tersebut dapat digunakan sebaik mungkin serta disimpan dan dijaga dengan baik.
“Jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Wahyudi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini