Ketapang    

Lagi, DPRD Ketapang Digeruduk Ratusan Warga

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Adukan nasib kepada

yang katanya wakil raykat

KalbarOnline,

Ketapang – Ratusan warga kembali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis (28/3/2019) pagi.

Kali ini warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir

Utara (MHU) yang menggeruduk gedung wakil rakyat Ketapang itu setelah pada hari

sebelumnya ratusan warga dari Dusun Nekdoyan, Desa Lamang Satong, Kecamatan MHU

yang juga menggeruduk gedung dewan, Rabu (27/3/2019).

Sekitar 250 warga ini datang menggunakan belasan mobil bak

terbuka. Mereka datang untuk mengadukan permasalahan koperasi kebun sawit yang

tak kunjung selesai.

Massa tersebut berasal dari Koperasi Bina Satong Lestari

(BSL) yang terletak di Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat agar bisa mengambil

sikap terhadap masalah yang dihadapi dengan PT. Kayung Agro Lestari (KAL).

Kedatangan massa pagi tadi disambut oleh Wakil Ketua DPRD

Ketapang, Junaidi.

Ketua Koperasi BSL, Muhammad Anton mengatakan, dari data

laporan hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang disampaikan manajemen PT.

KAL tiap bulan serta hasil penilaian fisik oleh Dinas Perkebunan Ketapang,

terbukti bahwa kebun mitra Koperasi BSL mengalami kerugian. Hal itu disebabkan

rusaknya kebun. Bahkan, kerugian koperasi lebih Rp1 miliar setiap bulannya.

“Ini sudah berjalan beberapa tahun. Jika ditotalkan,

kerugian koperasi lebih dari Rp32 miliar,” kata Anton saat diwawancarai awak

media.

Anton menilai perusahaan yang membuka perkebunan di Desa

Kuala Satong dan sekitarnya dinilai tidak sungguh-sungguh merawat kebun mitra

BSL.

“Kita membawa masalah ini ke Pemerintah Kabupaten, agar

mengetahui kondisi kebun mitra yang jadi tanggungjawab PT. KAL. Sejauh ini

kebun mitra belum dinikmati hasilnya oleh anggota,” jelas Anton.

Mengenai luas kebun mitra BSL, ungkap dia, kurang lebih seluas

400 hektar. Sejauh ini, kata dia, baru 100 hektar lebih yang bisa dipetik

hasilnya.

“Itupun baru berjalan beberapa bulan. Selebihnya, masih

butuh perawatan yang sungguh-sungguh. Sementara anggota koperasi berjumlah

lebih dari 700 kepala keluarga (KK),” jelasnya.

Dari 100 hektar lahan tersebut, lanjutnya, hanya

menghasilkan sekitar Rp400 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan

dengan biaya perawatan setiap bulannya.

“Hasil panen setiap bulan sangat jauh dari biaya

operasional. Masih tekor. Bagaimana untuk nyicil angsuran koperasi ke bank,

karena kebun mitra digarap perusahaan meminjam uang di bank atas nama koperasi,”

tukasnya.

Dirinya menegaskan, jika tuntutan yang disampaikan tersebut

tak mendapat respon positif dari pihak perusahaan, anggota koperasi mendesak

pemerintah untuk menutup PT. KAL dari Kuala Satong.

Sementara General Manager PT. Kayung Agro Lestari, Jerileva

Purba, mengatakan perihal kerjasama kemitraan antara PT. KAL dengan Koperasi

BSL dilaksanakan mengacu pada kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam MoU.

“Dalam kegiatan kerjasama tersebut, PT. KAL senantiasa

mengedepankan upaya komunikasi yang baik dengan koperasi BSL dengan mekanisme

dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Purba menjelaskan, berbagai upaya komunikasi dan koordinasi

yang telah dilakukan antara lain melalui mediasi TP3K pada 17 Januari 2018 yang

dilakukan di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang.

Kemudian, lanjut dia, pertemuan dengar pendapat di DPRD

Ketapag pada 22 Februari 2018. Serta mediasi TP3K pada 18 Juli 2018 yang

menghasilkan sejumlah kesimpulan.

“Kesimpulan tersebut telah ditindaklanjuti dengan

dilakukannya penilian fisik kebun pada 7 sampai 10 November 2018 serta telah

dilakukannya rapat penyampaian hasil penilaian fisik kebun pada 19 Februari

2019,” jelasnya.

Secara umum, tegas dia, guna menyelesaikan permasalahan

antara PT KAL dengan Koperasi BSL sudah ditempuh upaya-upaya penyelesaian melalui

langkah-langkah tersebut.

“Manajemen PT KAL menyampaikan sikap dan harapan agar

kiranya upaya penyelesaian yang akan dilakukan berpedoman pada langkah-langkah

dan proses yang sudah dilakukan sebelumnya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
237 Pengawas TPS Kecamatan Delta Pawan Resmi Dilantik
Kamis, 28 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Tingkatkan Kemampuan dan Kualitas Guru, PT Yudhistira Inisiasi Workshop Kurikulum 2013
Kamis, 28 Maret 2019

Berita terkait