Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 09 Juni 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menegaskan tidak ada libur tambahan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sekadau.
Dirinya menegaskan akan ada sanksi tambahan bagi mereka yang
kedapatan tidak masuk, karena akan ada inspeksi mendadak atau sidak pada Senin
(10/6/2019).
“Semua itu sudah diatur oleh Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 sebagai
cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019
sebagai cuti bersama hari raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2019,” jelas Aloysius.
Orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini menegaskan, kepada
seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tidak menambah waktu libur yang
sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama PNS tahun 2019,
Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
“ASN yang tidak masuk pada hari Senin nanti, diminta kepada
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sekadau untuk melakukan
pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administratif disiplin PNS kepada Bupati Sekadau.
“Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menegaskan tidak ada libur tambahan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sekadau.
Dirinya menegaskan akan ada sanksi tambahan bagi mereka yang
kedapatan tidak masuk, karena akan ada inspeksi mendadak atau sidak pada Senin
(10/6/2019).
“Semua itu sudah diatur oleh Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 sebagai
cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019
sebagai cuti bersama hari raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2019,” jelas Aloysius.
Orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini menegaskan, kepada
seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tidak menambah waktu libur yang
sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang cuti bersama PNS tahun 2019,
Keputusan 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
“ASN yang tidak masuk pada hari Senin nanti, diminta kepada
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sekadau untuk melakukan
pengawasan terhadap para ASN terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama di lingkungannya masing-masing serta memberikan laporan,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada Pimpinan OPD Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengawasan terhadap ASN terkait penambahan waktu libur serta wajib melakukan laporan administratif disiplin PNS kepada Bupati Sekadau.
“Apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama harus diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini