Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 18 Juni 2019 |
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menginginkan adanya suatu kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalbar yang dinilainya tak mematuhi aturan.
“Karena perusahaan perkebunan dan pertambangan, kadang sulit
untuk diajak koordinasi supaya mematuhi aturan-aturan. Kepedulian atau
kontribusi perusahaan juga minim,” ujarnya saat diwawancarai usai
menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati Kalbar terkait TP4D, Selasa
(18/6/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini lantas
mencontohkan, permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan
masyarakat, di mana masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak menyerahkan
sebesar 20 persen Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kepada masyarakat.
“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkannya.
Kalo tidak diserahkan ke masyarakat kita anggap itu suatu pelanggaran,” tukasnya.
Kemudian, lanjut dia, dana CSR perusahaan yang menurutnya tidak jelas. Pasalnya, masyarakat di lingkungan perusahaan masih banyak tergolong masyarakat miskin, desa di lingkungan perusahaan merupakan desa tertinggal bahkan sangat tertinggal. Artinya, kata dia, kepedulian dan kontribusi perusahaan tidak ada.
“Harusnya kalau misalnya suatu perusahaan tersebut berada di suatu desa, lihat status desanya apa. Misalnya desa sangat tertinggal, harusnya buat bagaimana desa itu menjadi desa mandiri. CSR-nya digunakan untuk menangani komponen-komponen desa mandiri. Selama ini tidak, tidak ada pedulinya, ini yang nanti akan kita tangani,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menginginkan adanya suatu kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalbar yang dinilainya tak mematuhi aturan.
“Karena perusahaan perkebunan dan pertambangan, kadang sulit
untuk diajak koordinasi supaya mematuhi aturan-aturan. Kepedulian atau
kontribusi perusahaan juga minim,” ujarnya saat diwawancarai usai
menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati Kalbar terkait TP4D, Selasa
(18/6/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini lantas
mencontohkan, permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan
masyarakat, di mana masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak menyerahkan
sebesar 20 persen Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kepada masyarakat.
“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkannya.
Kalo tidak diserahkan ke masyarakat kita anggap itu suatu pelanggaran,” tukasnya.
Kemudian, lanjut dia, dana CSR perusahaan yang menurutnya tidak jelas. Pasalnya, masyarakat di lingkungan perusahaan masih banyak tergolong masyarakat miskin, desa di lingkungan perusahaan merupakan desa tertinggal bahkan sangat tertinggal. Artinya, kata dia, kepedulian dan kontribusi perusahaan tidak ada.
“Harusnya kalau misalnya suatu perusahaan tersebut berada di suatu desa, lihat status desanya apa. Misalnya desa sangat tertinggal, harusnya buat bagaimana desa itu menjadi desa mandiri. CSR-nya digunakan untuk menangani komponen-komponen desa mandiri. Selama ini tidak, tidak ada pedulinya, ini yang nanti akan kita tangani,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini