Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 05 Juli 2019 |
HKI Lindungi
Kreativitas Pelaku Ekraf
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.
Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang
pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan
kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum
atas karyanya.
“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki
nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka
sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).
Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan
menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab
bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau
entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.
“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis,
saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,”
pesannya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan
dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam
upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.
Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk
mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang
yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga
keuangan seperti perbankan. Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke
depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi
HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan
HKI sebagai jaminannya.
“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat
digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,”
sebutnya.
Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk
dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus
fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf. Menurutnya, kegiatan ini
sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh
pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI
dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.
“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para
pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)
HKI Lindungi
Kreativitas Pelaku Ekraf
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.
Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang
pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan
kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum
atas karyanya.
“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki
nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka
sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).
Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan
menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab
bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau
entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.
“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis,
saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,”
pesannya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan
dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam
upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.
Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk
mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang
yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga
keuangan seperti perbankan. Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke
depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi
HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan
HKI sebagai jaminannya.
“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat
digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,”
sebutnya.
Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk
dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus
fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf. Menurutnya, kegiatan ini
sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh
pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI
dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.
“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para
pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini