Pontianak    

Dorong HKI sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 05 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

HKI Lindungi

Kreativitas Pelaku Ekraf

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.

Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang

pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan

kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum

atas karyanya.

“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki

nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka

sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).

Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan

menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab

bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau

entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.

“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis,

saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,”

pesannya.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan

dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam

upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.

Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk

mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang

yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga

keuangan seperti perbankan. Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke

depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi

HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan

HKI sebagai jaminannya.

“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat

digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,”

sebutnya.

Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk

dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus

fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf. Menurutnya, kegiatan ini

sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh

pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI

dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.

“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para

pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Wabup Askiman Tutup Gawai Dayak di Sungai Ruai
Jumat, 05 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Diserbu Pengunjung STQ Nasional, Produk Kerajinan di UMKM Center Ludes Terjual
Jumat, 05 Juli 2019

Berita terkait