Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 10 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Nasib sial dialami seorang pemilik truk jasa angkutan barang di
Ketapang. Adalah Rustam Efendi, warga Desa Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu,
Kabupaten Ketapang yang diketahui mobil truk miliknya ini dilarikan oleh sang
supir yakni Junaidi.
Atas kejadian itu, dirinya lantas melaporkan supirnya ke
Mapolsek Jelai Hulu pada Jumat (17/6/2019) lalu. Junaidi dilaporkan karena dugaan
membawa kabur mobil truk mitshubishi warna kuning dengan nomor polisi E 9859 P
miliknya.
Rustam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak dirinya
menyuruh untuk mengangkut barang dari kota Ketapang menuju Kecamatan Jelai Hulu
pada tanggal 19 April 2019 yang lalu. Namun setelah beberapa hari ditunggu, sang
supir tak kunjung datang ke alamat tujuan dan tidak bisa dihubungi.
“Kemudian saya mengecek barang di toko dan barang yang
seharusnya diangkut ternyata masih ada di toko. Kemudian saya menghubungi
handphonenya ternyata sudah tidak aktif lagi,” ucapnya, Senin (8/7/2019).
Akibat kejadian tersebut, Rustam mengaku mengalami kerugian
sekitar Rp150 juta. Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera
dapat menemukan pelaku yang melarikan mobilnya.
“Saya berharap pihak kepolisian segera dapat menemukan
pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajad Pamungkas
saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya
saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya.
“Kasusnya sedang ditangani, kemaren itu kan masih pengaduan.
Mau ditingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi),” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya menurut pelapor, anggota Polsek Jelai Hulu sudah
berhasil melacak keberadaan terlapor dan barang bukti. Yang mana saat ini
terlapor sedang berada di Aceh dan barang bukti satu unit mobil truk tersebut
berada di Pontianak.
“Makanya nanti kalau sudah jadi LP kan baru lengkapi
lidiknya. Baru bisa dilakukan pelaku dan mobil segala macam itu diamankan,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Nasib sial dialami seorang pemilik truk jasa angkutan barang di
Ketapang. Adalah Rustam Efendi, warga Desa Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu,
Kabupaten Ketapang yang diketahui mobil truk miliknya ini dilarikan oleh sang
supir yakni Junaidi.
Atas kejadian itu, dirinya lantas melaporkan supirnya ke
Mapolsek Jelai Hulu pada Jumat (17/6/2019) lalu. Junaidi dilaporkan karena dugaan
membawa kabur mobil truk mitshubishi warna kuning dengan nomor polisi E 9859 P
miliknya.
Rustam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak dirinya
menyuruh untuk mengangkut barang dari kota Ketapang menuju Kecamatan Jelai Hulu
pada tanggal 19 April 2019 yang lalu. Namun setelah beberapa hari ditunggu, sang
supir tak kunjung datang ke alamat tujuan dan tidak bisa dihubungi.
“Kemudian saya mengecek barang di toko dan barang yang
seharusnya diangkut ternyata masih ada di toko. Kemudian saya menghubungi
handphonenya ternyata sudah tidak aktif lagi,” ucapnya, Senin (8/7/2019).
Akibat kejadian tersebut, Rustam mengaku mengalami kerugian
sekitar Rp150 juta. Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera
dapat menemukan pelaku yang melarikan mobilnya.
“Saya berharap pihak kepolisian segera dapat menemukan
pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajad Pamungkas
saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya
saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya.
“Kasusnya sedang ditangani, kemaren itu kan masih pengaduan.
Mau ditingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi),” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya menurut pelapor, anggota Polsek Jelai Hulu sudah
berhasil melacak keberadaan terlapor dan barang bukti. Yang mana saat ini
terlapor sedang berada di Aceh dan barang bukti satu unit mobil truk tersebut
berada di Pontianak.
“Makanya nanti kalau sudah jadi LP kan baru lengkapi
lidiknya. Baru bisa dilakukan pelaku dan mobil segala macam itu diamankan,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini