Pontianak    

Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 22 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji

dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan

bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang

telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan

kepada Pemprov Kalbar.

“Data yang disampaikan

kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru

14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka

rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka

peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor

Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Orang nomor wahid di

Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan

Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk

itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah

Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal

tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.

“Saya harap, jajaran

Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan

penyelesaian batas desanya.  Realisasi satu

data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan

dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Mantan Wali Kota

Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya

untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat

yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.

Hal ini merujuk pada Undang-undang

nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi

posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi

kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.

“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda Rotasi Sejumlah Pejabat di Kubu Raya, Ini Pesannya
Senin, 22 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Ingatkan Camat Tak Berpolitik Praktis, Sutarmidji : Kalau Kedapatan Kepala Daerah Harus Copot
Senin, 22 Juli 2019

Berita terkait