Pontianak    

Ingatkan Camat Tak Berpolitik Praktis, Sutarmidji : Kalau Kedapatan Kepala Daerah Harus Copot

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 22 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

mengingatkan para camat se-Kalimantan Barat untuk tidak berpolitik praktis pada

Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 2020 mendatang. Hal itu disampaikan

Midji saat memberi arahan dalam rapat kerja dengan Bupati/Walikota dan Camat

se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin

(22/7/2019).

Dirinya bahkan meminta

para Kepala Daerah untuk mencopot Camat yang kedapatan berpolitik praktis. Sebab,

jelas Midji, seorang Camat memang tak semestinya berpolitik praktis lantaran

dapat memicu perpecahan dalam suatu pemerintahan sehingga dapat mempengaruhi

kualitas pelayanan pada masyarakat.

“Nanti di Kalbar ada

tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada. Nanti jangan sampai ada Camat yang

dukung si A atau si B, akhirnya pemerintahan terkotak-kotak dan ini bahaya,” ujarnya.

“Kepala daerahnya

harus berhentikan (Camat) yang kedapatan berpolitik praktis. Kalau saya waktu

Wali Kota, Lurah yang kedapatan saya copot dan tak saya berikan jabatan. Setelah

dua tahun baru saya berikan jabatan lagi,” tegasnya.

Untuk itu, orang nomor

wahid di Kalbar ini meminta agar para Camat fokus pada peningkatan prestasi

kerja. Sebab dengan prestasi kerja, tegas Midji, siapapun yang terpilih sebagai

kepala daerah nantinya tak akan mempengaruhi jabatan yang diamanahkan.

“Harusnya netral saja,

berprestasi saja. Coba kerja berprestasi, tak mungkin orang berprestasi itu

dibuang, siapapun dia kalau beprestasi pasti dimanfaatkan dalam pemerintahan, professional

saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu

Midji juga meminta Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk

meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang

ada di Kalbar memiliki sertifikat Kepamongan.

Hal ini merujuk pada Undang-undang

nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa

dalam pengangkatan Camat, selain telah memenuhi syarat kepegawaian, Camat juga harus memiliki

pengetahuan teknis di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana

pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan dan telah memiliki

sertifikat kompetensi Camat.

“Sampai saat ini baru 13,7 persen atau 24 dari 174 Camat di Kalbar yang memenuhi

syarat pengetahuan teknis pemerintahan dan hanya empat persen camat yang telah memiliki sertifikat

kompetensi Camat. Untuk itu, para Bupati/Walikota wajib mempedomani ketentuan ini dalam

pengangkatan Camat,” tukasnya.

“Bagi Camat yang sudah

diangkat, tapi belum memenuhi syarat itu, nanti wajib ikut serta dalam diklat

untuk mendapat sertifikat kepamongprajaan dan kompetensi Camat. Karena ke

depan, Camat tidak boleh lagi kalau tidak memenuhi syarat ini. Tahun depan,

Pemprov yang akan biayai untuk sertifikasinya. Saya harap, satu tahun ini atau paling

lama tahun 2020 akhir sudah selesai semua,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen
Senin, 22 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Ini Komitmen Kejari Ketapang
Senin, 22 Juli 2019

Berita terkait