Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Maret 2020 |
KalbarOnline.com,MAKASSAR– Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN)
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif dari Bawaslu. “Untuk menjaga legalitas menjelang pilkada, potensi dugaan politik praktis, apalagi daerah yang terdapat petahana. Makanya kita awali dengan acara rakor ini agar ASN betul-betul bisa menjaga netralitasnya,” ungkapnya, ditemui di Hotel Aryaduta, Senin (9/3/2020).
Dia mengharapkan sekda untuk menjadi ujung tombak dalam soalisasikan undang-undang pilkada mengenai larangan ASN terlibat politik praktis, mengingat petahana sangat berpotensi melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan, sehingga pihaknya melakukan pencegahan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan ASN yang paling banyak terjebak kasus politik praktis adalah kepala dinas dan camat, berdasarkan kasus 2008 dan 2012.
“ASN yang mempunyai jabatan misalnya kepala dinas, camat dan sebagainya itu, memiliki potensi untuk melakukan politik praktis,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berpesan kepada jajaran ASN. “Jaga legalitas, harus professional, dan fokus melayani publik,” sambungnya.
Mengenai pengawasan khusus untuk ASN yang petahana, menurutnya itu tidak ada, semuanya sama saja. (iqbal)
KalbarOnline.com,MAKASSAR– Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN)
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif dari Bawaslu. “Untuk menjaga legalitas menjelang pilkada, potensi dugaan politik praktis, apalagi daerah yang terdapat petahana. Makanya kita awali dengan acara rakor ini agar ASN betul-betul bisa menjaga netralitasnya,” ungkapnya, ditemui di Hotel Aryaduta, Senin (9/3/2020).
Dia mengharapkan sekda untuk menjadi ujung tombak dalam soalisasikan undang-undang pilkada mengenai larangan ASN terlibat politik praktis, mengingat petahana sangat berpotensi melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan, sehingga pihaknya melakukan pencegahan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan ASN yang paling banyak terjebak kasus politik praktis adalah kepala dinas dan camat, berdasarkan kasus 2008 dan 2012.
“ASN yang mempunyai jabatan misalnya kepala dinas, camat dan sebagainya itu, memiliki potensi untuk melakukan politik praktis,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berpesan kepada jajaran ASN. “Jaga legalitas, harus professional, dan fokus melayani publik,” sambungnya.
Mengenai pengawasan khusus untuk ASN yang petahana, menurutnya itu tidak ada, semuanya sama saja. (iqbal)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini