Ketapang    

Bupati Martin Launching Aplikasi Sivaklara dan Buka Raker Bersama Kades se-Kabupaten Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 14 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Minta Kades tingkatkan

wawasan dan pengetahuan

KalbarOnline, Ketapang

Bupati Ketapang, Martin Rantan melaunching aplikasi sistem evaluasi dan

klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa). Launching aplikasi Sivaklara Desa

ini selain dirangkai dengan sosialisasi awal juga dirangkai dengan rapat kerja

Bupati bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang yang dilangsungkan di Borneo

Emerald Hotel, Selasa (12/11/2019).

Selain soft launcing dan sosialisasi awal aplikasi

Sivaklara, dalam rapat kerja tersebut disampaikan juga santunan kematian dari

BPJS kepada keluarga almarhum Sekretaris Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga

Tayap. Demikian juga dengan sosialisasi program Indonesia terang. Selain itu

juga disampaikan materi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang

dan Inspektorat Ketapang, sosialisasi dari kantor Pajak Pratama, pengenalan

aplikasi Sivaklara, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan

Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) maupun Dinas Sosial Perlindungan Anak

dan Keluarga Berencana.

Dalam sambutannya, Bupati Martin berharap materi dan sistem yang

diperkenalkan dapat membantu mengatasi permasalahan di desa. Terutama penyusunan

produk hukum desa khususnya peraturan desa yang selama ini masih terdapat hal

yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, atau

terjadi benturan norma dengan peraturan di atasnya sebagaimana prinsip Perundang-undangan

yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan desa yang berlaku tanpa

melalui evaluasi terlebih dahulu.

Hal tersebut terjadi, dikarenakan selain kurangnya pemahaman

sebagian Kepala Desa mengenai tata cara penyusunan peraturan desa yang baik dan

benar, juga dikarenakan rentang jarak antara desa dan ibu kota kabupaten yang

cukup jauh, sehingga para Kepala Desa enggan menyampaikan rancangan peraturan

desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.

“Untuk itulah, pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah bekerjasama

dengan Dinas   Pemberdayaan Masyarakat

dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang suatu

sistem yang memberi kemudahan untuk mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi

peraturan desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,”

ujarnya.

Terkait raker bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang,

ditegaskan Bupati merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah guna

meningkatkan wawasan Kepala Desa. Hal tersebut menurutnya penting, dalam rangka

mensinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni menyelengggarakan seluruh

tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan

kemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati menegaskan ingin

menguatkan kembali komitmen Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

yang efektif sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

dalam rangka menuju kemandirian desa. Secara khusus kegiatan ini menjadi sarana

untuk menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang

berbasis desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.

Menurut Bupati, Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat

strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Terutama, dalam pelayanan publik. Segala harapan, aspirasi keluhan bahkan

kritikan terhadap pemerintah akan terakumulasi kepada Kepala Desa sebagai

pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kepala Desa agar lebih

meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan

tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan

desa dengan sebaik-baiknya.

“Kepala Desa dan perangkat desa harus selalu bekerja dengan

mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan daripada

kepentingan pribadi atau sekelompok orang, dalam bertindak sehari-harinya.

Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar

norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat

selalu menjadi figur yang baik di masyarakat,” tukasnya.

Kepala desa, tegas dia, diharapkan senantiasa menciptakan

dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan

badan permusyawaratan desa (BPD). Begitu juga saling berkoordinasi dan bermitra

dengan baik agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa masing-

masing dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

“Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong

masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah

dalam menyelesaikan setiap permasalahan di desa,” paparnya.

Lahir 12 Desa Mandiri

di Ketapang

Di kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Keputusan

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa

PDTT Nomor 201 tahun 2019 yang telah menetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten

Ketapang.

Kondisi ini, lanjut dia, tentu sangat positif dan terwujud

berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah,

pemerintah desa, pendamping P3MD dan pihak-pihak terkait termasuk TNI dan

Polri.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas upaya yang telah

dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di

tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status

desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa     mandiri baru lainnya,” tegasnya.

Ia meminta para Kepala Desa dapat melakukan input data

indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian

juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas

penggunaan dan kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan

status desa masing-masing.

Peningkatan status suatu desa, tegas Bupati, juga menjadi

salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana desa masing-masing desa.

Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Bupati mengingatkan bahwa dana desa itu

adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan merupakan objek untuk

memperkaya diri. Karena itu, ia meminta agar Kepala Desa untuk dapat memacu

penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

“Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan

penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya

lagi.

Bupati meminta para Kepala Desa dapat memacu persiapan

penyusunan rancangan APBDes tahun anggaran 2020 sehingga target penetapan APBDes

per 31 Desember 2019 dapat tercapai. Selanjutnya diinformasikan juga, saat ini

sudah tercatat sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah berdiri di

desa-desa di Kabupaten Ketapang. Ia berharap ke depannya dapat bertambah.

“Namun tetap harus diperhatikan syarat dan ketentuan dalam

mendirikannya serta bagaimana pengembangannya sehingga nantinya akan memberikan

kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan desa dan berdampak

terhadap perbaikan tingkat perekonomian di desa,” pintanya.

Singgung rencana pemekaran

Ketapang

Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan dukungannya

terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi beberapa daerah otonom

baru (DOB) untuk ke depannya menjadi sebuah provinsi baru.

Karena itu, kata dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi

adalah mengenai kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi

desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Dirinya meminta seluruh Kepala

Desa agar segera menyelesaikan penataan batas desa masing-masing.

“Apabila terjadi perselisihan batas haruslah diselesaikan

secara musyawarah mufakat serta tidak boleh saling intimidasi antar desa,”

ucapnya.

Kepala desa, kata dia, harus mempermudah proses lahirnya

kesepakatan batas antar desa, serta tidak mempersalahkan lagi suatu keputusan/Peraturan

Bupati yang telah ditetapkan. Hal itu, kata dia, sebagai wujud dukungan Kepala

Desa terhadap rencana pemekaran daerah.

“Saya minta Camat beserta jajarannya secara aktif melakukan

fasilitasi dan kontrol secara terus-menerus terhadap hal tersebut dan membantu

mendorong terwujudnya batas desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-

undangan yang berlaku,” tuturnya.

Ketapang dapat Program

Indonesia Terang

Sebelum menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah

Pusat telah memberikan bantuan berupa program yang memanfaatkan teknologi

energi terbarukan untuk desa di wilayah Kabupaten Ketapang yakni ‘Program

Indonesia Terang’.

Dalam program ini, jelas Bupati, desa-desa akan mendapatkan

instalasi penerangan jalan di desa dengan teknologi pencahayaan menggunakan

panel surya sebagai media pembangkit listrik.

“Program ini harus kita dukung karena sangat selaras dengan ‘program

desa bersinar’ Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini tentunya menjadi manfaat

yang sangat besar bagi Kabupaten Ketapang khususnya bagi masyarakat desa, sehingga

memudahkan aktifitas masyarakat di malam hari dan terciptanya suasana aman dan

nyaman di desa,” tukasnya.

“Saya mengajak yang hadir dalam forum ini menjalankan fungsi

masing-masing sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Selain itu,

membuat berbagai perubahan-perubahan nyata yang menyentuh langsung dan

bermanfaat bagi seluruh masyakarat,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Empat Pimpinan DPRD Kalbar Definitif Resmi Dilantik
Kamis, 14 November 2019
Artikel Sebelumnya
Kontribusi Pemuda Dalam Membangun Ketapang di Era Digital
Kamis, 14 November 2019

Berita terkait