Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 November 2019 |
Minta Kades tingkatkan
wawasan dan pengetahuan
KalbarOnline, Ketapang
– Bupati Ketapang, Martin Rantan melaunching aplikasi sistem evaluasi dan
klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa). Launching aplikasi Sivaklara Desa
ini selain dirangkai dengan sosialisasi awal juga dirangkai dengan rapat kerja
Bupati bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang yang dilangsungkan di Borneo
Emerald Hotel, Selasa (12/11/2019).
Selain soft launcing dan sosialisasi awal aplikasi
Sivaklara, dalam rapat kerja tersebut disampaikan juga santunan kematian dari
BPJS kepada keluarga almarhum Sekretaris Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga
Tayap. Demikian juga dengan sosialisasi program Indonesia terang. Selain itu
juga disampaikan materi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang
dan Inspektorat Ketapang, sosialisasi dari kantor Pajak Pratama, pengenalan
aplikasi Sivaklara, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) maupun Dinas Sosial Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana.
Dalam sambutannya, Bupati Martin berharap materi dan sistem yang
diperkenalkan dapat membantu mengatasi permasalahan di desa. Terutama penyusunan
produk hukum desa khususnya peraturan desa yang selama ini masih terdapat hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, atau
terjadi benturan norma dengan peraturan di atasnya sebagaimana prinsip Perundang-undangan
yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan desa yang berlaku tanpa
melalui evaluasi terlebih dahulu.
Hal tersebut terjadi, dikarenakan selain kurangnya pemahaman
sebagian Kepala Desa mengenai tata cara penyusunan peraturan desa yang baik dan
benar, juga dikarenakan rentang jarak antara desa dan ibu kota kabupaten yang
cukup jauh, sehingga para Kepala Desa enggan menyampaikan rancangan peraturan
desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.
“Untuk itulah, pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah bekerjasama
dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang suatu
sistem yang memberi kemudahan untuk mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi
peraturan desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,”
ujarnya.
Terkait raker bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang,
ditegaskan Bupati merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah guna
meningkatkan wawasan Kepala Desa. Hal tersebut menurutnya penting, dalam rangka
mensinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni menyelengggarakan seluruh
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan
kemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, Bupati menegaskan ingin
menguatkan kembali komitmen Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yang efektif sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
dalam rangka menuju kemandirian desa. Secara khusus kegiatan ini menjadi sarana
untuk menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
berbasis desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
Menurut Bupati, Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat
strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
Terutama, dalam pelayanan publik. Segala harapan, aspirasi keluhan bahkan
kritikan terhadap pemerintah akan terakumulasi kepada Kepala Desa sebagai
pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kepala Desa agar lebih
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa dengan sebaik-baiknya.
“Kepala Desa dan perangkat desa harus selalu bekerja dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan daripada
kepentingan pribadi atau sekelompok orang, dalam bertindak sehari-harinya.
Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar
norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat
selalu menjadi figur yang baik di masyarakat,” tukasnya.
Kepala desa, tegas dia, diharapkan senantiasa menciptakan
dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan
badan permusyawaratan desa (BPD). Begitu juga saling berkoordinasi dan bermitra
dengan baik agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa masing-
masing dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah
dalam menyelesaikan setiap permasalahan di desa,” paparnya.
Lahir 12 Desa Mandiri
di Ketapang
Di kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Keputusan
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa
PDTT Nomor 201 tahun 2019 yang telah menetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten
Ketapang.
Kondisi ini, lanjut dia, tentu sangat positif dan terwujud
berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah,
pemerintah desa, pendamping P3MD dan pihak-pihak terkait termasuk TNI dan
Polri.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas upaya yang telah
dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di
tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status
desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa mandiri baru lainnya,” tegasnya.
Ia meminta para Kepala Desa dapat melakukan input data
indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian
juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas
penggunaan dan kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan
status desa masing-masing.
Peningkatan status suatu desa, tegas Bupati, juga menjadi
salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana desa masing-masing desa.
Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Bupati mengingatkan bahwa dana desa itu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan merupakan objek untuk
memperkaya diri. Karena itu, ia meminta agar Kepala Desa untuk dapat memacu
penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
“Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan
penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya
lagi.
Bupati meminta para Kepala Desa dapat memacu persiapan
penyusunan rancangan APBDes tahun anggaran 2020 sehingga target penetapan APBDes
per 31 Desember 2019 dapat tercapai. Selanjutnya diinformasikan juga, saat ini
sudah tercatat sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah berdiri di
desa-desa di Kabupaten Ketapang. Ia berharap ke depannya dapat bertambah.
“Namun tetap harus diperhatikan syarat dan ketentuan dalam
mendirikannya serta bagaimana pengembangannya sehingga nantinya akan memberikan
kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan desa dan berdampak
terhadap perbaikan tingkat perekonomian di desa,” pintanya.
Singgung rencana pemekaran
Ketapang
Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan dukungannya
terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi beberapa daerah otonom
baru (DOB) untuk ke depannya menjadi sebuah provinsi baru.
Karena itu, kata dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah mengenai kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi
desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Dirinya meminta seluruh Kepala
Desa agar segera menyelesaikan penataan batas desa masing-masing.
“Apabila terjadi perselisihan batas haruslah diselesaikan
secara musyawarah mufakat serta tidak boleh saling intimidasi antar desa,”
ucapnya.
Kepala desa, kata dia, harus mempermudah proses lahirnya
kesepakatan batas antar desa, serta tidak mempersalahkan lagi suatu keputusan/Peraturan
Bupati yang telah ditetapkan. Hal itu, kata dia, sebagai wujud dukungan Kepala
Desa terhadap rencana pemekaran daerah.
“Saya minta Camat beserta jajarannya secara aktif melakukan
fasilitasi dan kontrol secara terus-menerus terhadap hal tersebut dan membantu
mendorong terwujudnya batas desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ketapang dapat Program
Indonesia Terang
Sebelum menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah
Pusat telah memberikan bantuan berupa program yang memanfaatkan teknologi
energi terbarukan untuk desa di wilayah Kabupaten Ketapang yakni ‘Program
Indonesia Terang’.
Dalam program ini, jelas Bupati, desa-desa akan mendapatkan
instalasi penerangan jalan di desa dengan teknologi pencahayaan menggunakan
panel surya sebagai media pembangkit listrik.
“Program ini harus kita dukung karena sangat selaras dengan ‘program
desa bersinar’ Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini tentunya menjadi manfaat
yang sangat besar bagi Kabupaten Ketapang khususnya bagi masyarakat desa, sehingga
memudahkan aktifitas masyarakat di malam hari dan terciptanya suasana aman dan
nyaman di desa,” tukasnya.
“Saya mengajak yang hadir dalam forum ini menjalankan fungsi
masing-masing sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Selain itu,
membuat berbagai perubahan-perubahan nyata yang menyentuh langsung dan
bermanfaat bagi seluruh masyakarat,” pungkasnya. (Adi LC)
Minta Kades tingkatkan
wawasan dan pengetahuan
KalbarOnline, Ketapang
– Bupati Ketapang, Martin Rantan melaunching aplikasi sistem evaluasi dan
klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa). Launching aplikasi Sivaklara Desa
ini selain dirangkai dengan sosialisasi awal juga dirangkai dengan rapat kerja
Bupati bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang yang dilangsungkan di Borneo
Emerald Hotel, Selasa (12/11/2019).
Selain soft launcing dan sosialisasi awal aplikasi
Sivaklara, dalam rapat kerja tersebut disampaikan juga santunan kematian dari
BPJS kepada keluarga almarhum Sekretaris Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga
Tayap. Demikian juga dengan sosialisasi program Indonesia terang. Selain itu
juga disampaikan materi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang
dan Inspektorat Ketapang, sosialisasi dari kantor Pajak Pratama, pengenalan
aplikasi Sivaklara, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) maupun Dinas Sosial Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana.
Dalam sambutannya, Bupati Martin berharap materi dan sistem yang
diperkenalkan dapat membantu mengatasi permasalahan di desa. Terutama penyusunan
produk hukum desa khususnya peraturan desa yang selama ini masih terdapat hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, atau
terjadi benturan norma dengan peraturan di atasnya sebagaimana prinsip Perundang-undangan
yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan desa yang berlaku tanpa
melalui evaluasi terlebih dahulu.
Hal tersebut terjadi, dikarenakan selain kurangnya pemahaman
sebagian Kepala Desa mengenai tata cara penyusunan peraturan desa yang baik dan
benar, juga dikarenakan rentang jarak antara desa dan ibu kota kabupaten yang
cukup jauh, sehingga para Kepala Desa enggan menyampaikan rancangan peraturan
desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.
“Untuk itulah, pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah bekerjasama
dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang suatu
sistem yang memberi kemudahan untuk mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi
peraturan desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,”
ujarnya.
Terkait raker bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang,
ditegaskan Bupati merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah guna
meningkatkan wawasan Kepala Desa. Hal tersebut menurutnya penting, dalam rangka
mensinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni menyelengggarakan seluruh
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan
kemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, Bupati menegaskan ingin
menguatkan kembali komitmen Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
yang efektif sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
dalam rangka menuju kemandirian desa. Secara khusus kegiatan ini menjadi sarana
untuk menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
berbasis desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
Menurut Bupati, Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat
strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
Terutama, dalam pelayanan publik. Segala harapan, aspirasi keluhan bahkan
kritikan terhadap pemerintah akan terakumulasi kepada Kepala Desa sebagai
pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kepala Desa agar lebih
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa dengan sebaik-baiknya.
“Kepala Desa dan perangkat desa harus selalu bekerja dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan daripada
kepentingan pribadi atau sekelompok orang, dalam bertindak sehari-harinya.
Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar
norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat
selalu menjadi figur yang baik di masyarakat,” tukasnya.
Kepala desa, tegas dia, diharapkan senantiasa menciptakan
dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan
badan permusyawaratan desa (BPD). Begitu juga saling berkoordinasi dan bermitra
dengan baik agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa masing-
masing dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah
dalam menyelesaikan setiap permasalahan di desa,” paparnya.
Lahir 12 Desa Mandiri
di Ketapang
Di kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Keputusan
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa
PDTT Nomor 201 tahun 2019 yang telah menetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten
Ketapang.
Kondisi ini, lanjut dia, tentu sangat positif dan terwujud
berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah,
pemerintah desa, pendamping P3MD dan pihak-pihak terkait termasuk TNI dan
Polri.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas upaya yang telah
dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di
tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status
desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa mandiri baru lainnya,” tegasnya.
Ia meminta para Kepala Desa dapat melakukan input data
indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian
juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas
penggunaan dan kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan
status desa masing-masing.
Peningkatan status suatu desa, tegas Bupati, juga menjadi
salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana desa masing-masing desa.
Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Bupati mengingatkan bahwa dana desa itu
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan merupakan objek untuk
memperkaya diri. Karena itu, ia meminta agar Kepala Desa untuk dapat memacu
penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
“Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan
penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya
lagi.
Bupati meminta para Kepala Desa dapat memacu persiapan
penyusunan rancangan APBDes tahun anggaran 2020 sehingga target penetapan APBDes
per 31 Desember 2019 dapat tercapai. Selanjutnya diinformasikan juga, saat ini
sudah tercatat sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah berdiri di
desa-desa di Kabupaten Ketapang. Ia berharap ke depannya dapat bertambah.
“Namun tetap harus diperhatikan syarat dan ketentuan dalam
mendirikannya serta bagaimana pengembangannya sehingga nantinya akan memberikan
kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan desa dan berdampak
terhadap perbaikan tingkat perekonomian di desa,” pintanya.
Singgung rencana pemekaran
Ketapang
Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan dukungannya
terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi beberapa daerah otonom
baru (DOB) untuk ke depannya menjadi sebuah provinsi baru.
Karena itu, kata dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah mengenai kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi
desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Dirinya meminta seluruh Kepala
Desa agar segera menyelesaikan penataan batas desa masing-masing.
“Apabila terjadi perselisihan batas haruslah diselesaikan
secara musyawarah mufakat serta tidak boleh saling intimidasi antar desa,”
ucapnya.
Kepala desa, kata dia, harus mempermudah proses lahirnya
kesepakatan batas antar desa, serta tidak mempersalahkan lagi suatu keputusan/Peraturan
Bupati yang telah ditetapkan. Hal itu, kata dia, sebagai wujud dukungan Kepala
Desa terhadap rencana pemekaran daerah.
“Saya minta Camat beserta jajarannya secara aktif melakukan
fasilitasi dan kontrol secara terus-menerus terhadap hal tersebut dan membantu
mendorong terwujudnya batas desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ketapang dapat Program
Indonesia Terang
Sebelum menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah
Pusat telah memberikan bantuan berupa program yang memanfaatkan teknologi
energi terbarukan untuk desa di wilayah Kabupaten Ketapang yakni ‘Program
Indonesia Terang’.
Dalam program ini, jelas Bupati, desa-desa akan mendapatkan
instalasi penerangan jalan di desa dengan teknologi pencahayaan menggunakan
panel surya sebagai media pembangkit listrik.
“Program ini harus kita dukung karena sangat selaras dengan ‘program
desa bersinar’ Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini tentunya menjadi manfaat
yang sangat besar bagi Kabupaten Ketapang khususnya bagi masyarakat desa, sehingga
memudahkan aktifitas masyarakat di malam hari dan terciptanya suasana aman dan
nyaman di desa,” tukasnya.
“Saya mengajak yang hadir dalam forum ini menjalankan fungsi
masing-masing sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Selain itu,
membuat berbagai perubahan-perubahan nyata yang menyentuh langsung dan
bermanfaat bagi seluruh masyakarat,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini