Sintang    

Dinilai Berhasil Bina Desa, Pemkab Sintang Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 15 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih

penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut

diberikan lantaran dinilai sukses membina desa dan kelurahan yang ada di

Sintang sehingga sebanyak 26 desa/kelurahan berhasil menjadi desa sadar hukum.

Penghargaan tersebut

diterima oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten

Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan yang diserahkan

oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto di

Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/11/2019).

Selain Bupati Sintang,

14 Camat di Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya

membina dan mengembangkan desa binaan di wilayah kecamatan masing-masing

menjadi Desa Sadar Hukum. Tak hanya itu, 24 Kepala Desa serta dua Lurah di

Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan lantaran telah berhasil memenuhi

persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan tersebut berdasarkan Surat

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor

M.Hh-38.Kp.08.05 tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan  Anubhawa Sasana desa/kelurahan Provinsi

Kalimantan Barat tahun 2019.

Diwawancarai usai

menerima penghargaan, Plt Asisten Pemerintahan Setda Sintang, Kurniawan menjelaskan

bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi penting yang sudah diraih

Pemkab Sintang yang harus dibanggakan.

“Tahun 2019 ini kita

menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana

Desa dari Menkumham yakni 24 desa dan dua kelurahan. Kita akan perkuat dan

dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten

Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum.

Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan

24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,”

tukasnya.

“Selamat dan sukses

untuk Kepala Desa, Lurah dan Camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk tim

Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus

tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hukum ini, karena

akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” timpal Kurniawan.

Sementara Kepala

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto menjelaskan, program tersebut

merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam

penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan

pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi

yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses

keadilan dan dimensi demokrasi serta regulasi.

Adapun bobot penilaian

tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan yakni dimensi implementasi hukum

sebesar 40 persen, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen.

Kategori desa/kelurahan sadar hukum, jelas dia, terdiri dari tinggi, cukup dan

kurang.

“Untuk tahun 2019 ini

ada 52 desa/kelurahan se-Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan

sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan delapan sertifikat hak

cipta yang salah satunya adalah Kopi Asiang Pontianak,” terang Yudanus

Dekiwanto.

Sementara itu, Sekda

Kalbar, AL. Leysandri turut menegaskan, kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan

Barat sangat diperlukan. Dirinya juga mendukung penganugerahan desa sadar hukum

sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat mengenai

hukum.

“Kami mendukung

penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum

dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah

sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa

atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan

bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan

Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa

Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan

keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah.

“Kami ingin masyarakat

patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun

tidak diawasi. Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum

dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang

bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman. Hari ini ada 52

desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar

hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan enam kabupaten. Desa sadar hukum juga

untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kami berharap, semakin banyak desa

yang sadar hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Pengurus DPW APPI Kalbar Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Jumat, 15 November 2019
Artikel Sebelumnya
Polsek Belitang Bersama Warga Gelar Gotong Royong
Jumat, 15 November 2019

Berita terkait