Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 November 2019 |
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih
penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut
diberikan lantaran dinilai sukses membina desa dan kelurahan yang ada di
Sintang sehingga sebanyak 26 desa/kelurahan berhasil menjadi desa sadar hukum.
Penghargaan tersebut
diterima oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan yang diserahkan
oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto di
Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/11/2019).
Selain Bupati Sintang,
14 Camat di Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya
membina dan mengembangkan desa binaan di wilayah kecamatan masing-masing
menjadi Desa Sadar Hukum. Tak hanya itu, 24 Kepala Desa serta dua Lurah di
Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan lantaran telah berhasil memenuhi
persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan tersebut berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.Hh-38.Kp.08.05 tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana desa/kelurahan Provinsi
Kalimantan Barat tahun 2019.
Diwawancarai usai
menerima penghargaan, Plt Asisten Pemerintahan Setda Sintang, Kurniawan menjelaskan
bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi penting yang sudah diraih
Pemkab Sintang yang harus dibanggakan.
“Tahun 2019 ini kita
menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana
Desa dari Menkumham yakni 24 desa dan dua kelurahan. Kita akan perkuat dan
dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten
Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum.
Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan
24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,”
tukasnya.
“Selamat dan sukses
untuk Kepala Desa, Lurah dan Camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk tim
Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus
tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hukum ini, karena
akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” timpal Kurniawan.
Sementara Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto menjelaskan, program tersebut
merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam
penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan
pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi
yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses
keadilan dan dimensi demokrasi serta regulasi.
Adapun bobot penilaian
tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan yakni dimensi implementasi hukum
sebesar 40 persen, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen.
Kategori desa/kelurahan sadar hukum, jelas dia, terdiri dari tinggi, cukup dan
kurang.
“Untuk tahun 2019 ini
ada 52 desa/kelurahan se-Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan
sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan delapan sertifikat hak
cipta yang salah satunya adalah Kopi Asiang Pontianak,” terang Yudanus
Dekiwanto.
Sementara itu, Sekda
Kalbar, AL. Leysandri turut menegaskan, kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan
Barat sangat diperlukan. Dirinya juga mendukung penganugerahan desa sadar hukum
sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat mengenai
hukum.
“Kami mendukung
penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum
dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah
sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa
atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan
bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa
Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan
keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah.
“Kami ingin masyarakat
patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun
tidak diawasi. Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum
dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang
bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman. Hari ini ada 52
desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar
hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan enam kabupaten. Desa sadar hukum juga
untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kami berharap, semakin banyak desa
yang sadar hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih
penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut
diberikan lantaran dinilai sukses membina desa dan kelurahan yang ada di
Sintang sehingga sebanyak 26 desa/kelurahan berhasil menjadi desa sadar hukum.
Penghargaan tersebut
diterima oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan yang diserahkan
oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto di
Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/11/2019).
Selain Bupati Sintang,
14 Camat di Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya
membina dan mengembangkan desa binaan di wilayah kecamatan masing-masing
menjadi Desa Sadar Hukum. Tak hanya itu, 24 Kepala Desa serta dua Lurah di
Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan lantaran telah berhasil memenuhi
persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan tersebut berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.Hh-38.Kp.08.05 tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana desa/kelurahan Provinsi
Kalimantan Barat tahun 2019.
Diwawancarai usai
menerima penghargaan, Plt Asisten Pemerintahan Setda Sintang, Kurniawan menjelaskan
bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi penting yang sudah diraih
Pemkab Sintang yang harus dibanggakan.
“Tahun 2019 ini kita
menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana
Desa dari Menkumham yakni 24 desa dan dua kelurahan. Kita akan perkuat dan
dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten
Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum.
Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan
24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,”
tukasnya.
“Selamat dan sukses
untuk Kepala Desa, Lurah dan Camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk tim
Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus
tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hukum ini, karena
akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” timpal Kurniawan.
Sementara Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto menjelaskan, program tersebut
merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam
penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan
pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi
yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses
keadilan dan dimensi demokrasi serta regulasi.
Adapun bobot penilaian
tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan yakni dimensi implementasi hukum
sebesar 40 persen, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen.
Kategori desa/kelurahan sadar hukum, jelas dia, terdiri dari tinggi, cukup dan
kurang.
“Untuk tahun 2019 ini
ada 52 desa/kelurahan se-Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan
sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan delapan sertifikat hak
cipta yang salah satunya adalah Kopi Asiang Pontianak,” terang Yudanus
Dekiwanto.
Sementara itu, Sekda
Kalbar, AL. Leysandri turut menegaskan, kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan
Barat sangat diperlukan. Dirinya juga mendukung penganugerahan desa sadar hukum
sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat mengenai
hukum.
“Kami mendukung
penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum
dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah
sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa
atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan
bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa
Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan
keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah.
“Kami ingin masyarakat
patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun
tidak diawasi. Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum
dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang
bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman. Hari ini ada 52
desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar
hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan enam kabupaten. Desa sadar hukum juga
untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kami berharap, semakin banyak desa
yang sadar hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini