Ketapang    

Dinas PUTR Ketapang Sebut Progres Jalan Pelang-Batu Tajam Baru 70 Persen

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 30 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Perusahaan terancam

diblacklist

KalbarOnline,

Ketapang – Mega proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam yang

menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang sebesar Rp56

miliar hingga saat ini belum rampung dikerjakan.

Sesuai kontrak, pengerjaan proyek jalan Pelang-Batu Tajam telah

selesai, lantaran di dalam kontrak tercantum pengerjaan selama 180 atau

berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 namun saat ini progresnya masih berada di

angka 70 persen, Senin (30/12/2019).

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)

Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatakan Jalan

Pelang-Batu Tajam, Arif Lukman mengatakan, saat ini proyek peningkatan Jalan

Pelang-Batu Tajam baru mencapai 70,8 persen.

“Pelaksana meminta pengajuan permohonan perpanjangan yang

sesuai Kepres kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan

pelaksana selama 50 hari ke depan, namun perpanjangan ini dikenakan denda

sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (30/12/2019).

Arif Lukman menyebutkan, jika dalam perpanjangan ini pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut maka selain mendapatkan denda setiap hari selama masa perpanjangan pihak pelaksana terancam akan diblacklist.

“Sanksi tegas akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan, nanti perusahaan akan kita ajukan untuk diblacklist,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam Habis Kontrak, PT Marga Mulia Ajukan Perpanjangan Waktu
Senin, 30 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Nilai Pelaksana Gagal, Dewan Ketapang Minta Aparat Cek Kualitas Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam
Senin, 30 Desember 2019

Berita terkait