Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 30 Desember 2019 |
Perusahaan terancam
diblacklist
KalbarOnline,
Ketapang – Mega proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang sebesar Rp56
miliar hingga saat ini belum rampung dikerjakan.
Sesuai kontrak, pengerjaan proyek jalan Pelang-Batu Tajam telah
selesai, lantaran di dalam kontrak tercantum pengerjaan selama 180 atau
berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 namun saat ini progresnya masih berada di
angka 70 persen, Senin (30/12/2019).
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatakan Jalan
Pelang-Batu Tajam, Arif Lukman mengatakan, saat ini proyek peningkatan Jalan
Pelang-Batu Tajam baru mencapai 70,8 persen.
“Pelaksana meminta pengajuan permohonan perpanjangan yang
sesuai Kepres kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan
pelaksana selama 50 hari ke depan, namun perpanjangan ini dikenakan denda
sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (30/12/2019).
Arif Lukman menyebutkan, jika dalam perpanjangan ini pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut maka selain mendapatkan denda setiap hari selama masa perpanjangan pihak pelaksana terancam akan diblacklist.
“Sanksi tegas akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan, nanti perusahaan akan kita ajukan untuk diblacklist,” tandasnya. (Adi LC)
Perusahaan terancam
diblacklist
KalbarOnline,
Ketapang – Mega proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang sebesar Rp56
miliar hingga saat ini belum rampung dikerjakan.
Sesuai kontrak, pengerjaan proyek jalan Pelang-Batu Tajam telah
selesai, lantaran di dalam kontrak tercantum pengerjaan selama 180 atau
berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 namun saat ini progresnya masih berada di
angka 70 persen, Senin (30/12/2019).
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatakan Jalan
Pelang-Batu Tajam, Arif Lukman mengatakan, saat ini proyek peningkatan Jalan
Pelang-Batu Tajam baru mencapai 70,8 persen.
“Pelaksana meminta pengajuan permohonan perpanjangan yang
sesuai Kepres kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan
pelaksana selama 50 hari ke depan, namun perpanjangan ini dikenakan denda
sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (30/12/2019).
Arif Lukman menyebutkan, jika dalam perpanjangan ini pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut maka selain mendapatkan denda setiap hari selama masa perpanjangan pihak pelaksana terancam akan diblacklist.
“Sanksi tegas akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan, nanti perusahaan akan kita ajukan untuk diblacklist,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini