Mempawah    

Cornelis Serap Aspirasi Warga Tionghoa yang Terdampak Pembangunan Pelabuhan Kijing

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 03 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polemik Ganti Rugi

Makam Tionghoa di Mempawah

KalbarOnline,

Mempawah – Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis, MH menyempatkan diri bertandang

ke Kabupaten Mempawah. Lawatan Cornelis ke kabupaten berjuluk Bumi Galaherang

itu dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Tionghoa yang tergabung dalam

Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa tahun 1976 (YPKOT 76) atau lebih

dikenali dengan nama Yayasan Bhakti Baru (YBB), Jumat (3/1/2020) pagi.

Diketahui bahwa saat ini terjadi polemik antara YBB dan

YPKOT akta notaris 2018 yang masih belum mendapat titik temu, di mana ganti

rugi aset makam Tionghoa yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional

Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit belum jelas diberikan kepada pihak yang mana.

Mantan Gubernur Kalbar dua periode itu menegaskan bahwa

dirinya sebagai anggota Komisi II DPR-RI akan menerima seluruh aspirasi

masyarakat yang mengadu kepadanya.

“Tujuan saya datang ke sini tentunya untuk menerima aspirasi

masyarakat Kabupaten Mempawah, terutama bagi yang memilih saya. Permasalahan

ganti rugi makam ini akan saya koordinasikan dengan pihak terkait sesuai dengan

wewenang saya di Komisi II DPR-RI,” ujarnya.

Selama reses yang dilakukan di Kalimantan Barat, kata dia,

ada aduan kepadanya terkait permasalahan ganti rugi aset makam Tionghoa yang

terdampak pembangunan pelabuhan internasional.

“Oleh karena itu saya akan menerima dan mempelajari masalah

yang sedang terjadi ini, untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil, pada

intinya saya ke sini untuk membantu rakyat,” tegasnya.

Siap bantu YBB secara

maksimal

Ayah dari Bupati Landak ini turut mengakui bahwa dirinya

sudah menyerap aspirasi yang disampaikan dan sudah ada beberapa masukan yang diberikannya

kepada YBB yang sedang mengalami sengkarut dengan YPKOT.

“Tadi saya sudah tanyakan terkait dokumen-dokumen yang

dimiliki oleh pemilik yayasan, kemudian mereka sudah melakukan hal yang benar, sudah

ada pengacara, karena kita tidak bisa bertindak sendiri-sendiri, artinya harus

sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Cornelis menegaskan bahwa dirinya akan membantu YBB

semaksimal mungkin. Pasalnya, kata dia, YPKOT dengan akta notaris tahun 2018 memiliki

unsur pemalsuan dokumen dan akan dibawa pihak berwenang. Oleh karena itu, ia

mendesak pihak terkait agar segera menyelesaikan persoalan itu jika terdapat

unsur pencaplokan.

“Kita akan bantu (YBB) semaksimal mungkin, jika ada unsur

pemalsuan dokumen akan kita bawa kepada kepolisian, jika ada unsur pencaplokan

maka saya minta itu segera diselesaikan,” tegasnya.

Dirinya juga mewanti-wanti Pelindo agar jangan sampai salah

melakukan pembayaran ganti rugi aset tersebut, sebab bisa berdampak kepada

kerugian Pelindo sendiri.

“Kalau Pelindo salah bayar, tidak tepat kepada yang berhak,

maka mereka akan rugi, karena persoalan ini bukan sepele, karena menyangkut

kuburan yang mana notabenenya sesuai dengan aturan tidak boleh digusur, seperti

keramat dan tempat-tempat tertentu itu tidak boleh,” paparnya.

Mantan Ketua DPD PDIP Kalbar ini juga mengingatkan masyarakat

atau ahli waris dari makam Tionghoa tersebut agar siap-siap berperkara di meja

hijau, sebab jika selama ini kata dia, pemilik Yayasan yang lama (YBB) yang sudah

ada sejak 1976 dengan segala dokumen yang ada, tidak pernah menyerahkan kepada

siapapun apalagi membuat akta baru, maka pengadilan bisa menggugurkan akta

notaris tahun 2018 milik YPKOT.

“(Ahli waris) jangan main hakim sendiri, demikian juga

Pelindo, kemudian Pemerintah Daerah, harus membantu menyelesaikan permasalah

tersebut dan tidak boleh terlibat hanya dengan melihat kertas yang ada di atas

meja, harus melihat fakta di lapangan,” tegasnya.

Sebut pembangunan

Pelabuhan Internasional Kijing diperlukan

Di sisi lain, ia menegaskan, pembangunan Pelabuhan Internasional

Kijing sangat diperlukan, oleh sebab itu dirinya selaku anggota Komisi II yang

juga bermitra dengan Kementerian ATR/BPN akan melakukan komunikasi secara

berkelanjutan agar permasalahan tersebut segera selesai.

“Kita tidak boleh menghambat pembangunan dan pemerintah juga

tidak boleh menyengsarakan rakyat, artinya harus ada win win solution,

sama-sama nyaman, pemerintah nyaman, masyarakat nyaman,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Berikan Khotbah Jumat, Kapolresta Pontianak Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat, 03 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Kukuhkan 250 Pejabat Baru, Midji : Kerje Sesuai Aturan dan Inovatif
Jumat, 03 Januari 2020

Berita terkait