Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 07 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berbeda dari sebelumnya, kini penyaluran dana BOS dikirim langsung ke rekening masing-masing sekolah tanpa perantara.
Menyambut hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando, memperingatkan kepada para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS tersebut.
“Saya peringatkan kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS. Itu bukan uang pribadi, ubah mindset itu,” kata Rahman Bando, Sabtu (7/3/2020)
Menurutnya, memang sekarang lebih gampang dan tidak berbelit, akan tetapi lebih rentan, karena ditransfer langsung ke rekening sekolah. “Sekarang lebih rentan karena langsung ditransfer ke rekening sekolah,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah.
“Kita undang seluruh kepala sekolah, kita buatkan surat pernyatan bermaterai yang di dalamnya ada peringatan antara lain,gunakan dana boss sesuai juknis. Menggunakan dana bos sesuai tata kelola keuangan,” tegasnya.
Untuk sosialisasi, akan dilakukan secepatnya, selain mencari tempat yang cocok, pihaknya juga perhitungkan dana yang diperlukan nantinya. (Iqbal)
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berbeda dari sebelumnya, kini penyaluran dana BOS dikirim langsung ke rekening masing-masing sekolah tanpa perantara.
Menyambut hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando, memperingatkan kepada para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS tersebut.
“Saya peringatkan kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS. Itu bukan uang pribadi, ubah mindset itu,” kata Rahman Bando, Sabtu (7/3/2020)
Menurutnya, memang sekarang lebih gampang dan tidak berbelit, akan tetapi lebih rentan, karena ditransfer langsung ke rekening sekolah. “Sekarang lebih rentan karena langsung ditransfer ke rekening sekolah,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah.
“Kita undang seluruh kepala sekolah, kita buatkan surat pernyatan bermaterai yang di dalamnya ada peringatan antara lain,gunakan dana boss sesuai juknis. Menggunakan dana bos sesuai tata kelola keuangan,” tegasnya.
Untuk sosialisasi, akan dilakukan secepatnya, selain mencari tempat yang cocok, pihaknya juga perhitungkan dana yang diperlukan nantinya. (Iqbal)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini