Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jawaban Anies tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Eksekutif berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi secara lengkap dan menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan komentar yang disampaikan, tanpa mengurangi esensi jawaban Eksekutif, perkenankan saya menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis. Sedangkan terhadap materi yang bersifat teknis, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, Eksekutif mengharapkan dapat dibahas lebih lanjut pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ungkap Anies, Kamis (12/3/2020).
Anies menanggapi tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengusulkan perlunya mempertimbangkan perubahan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi parkir untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir on street. Serta beberapa pilihan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Retribusi Parkir bahwa mekanisme pemungutan parkir on street, ke depan akan dikembangkan secara elektronik antara lain melalui Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan pembayaran cashless dengan aplikasi (non tunai).
Anies menjelaskan, manfaat kebijakan baru tersebut untuk mempermudah penerapan tarif tinggi dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta mengurangi dampak kebocoran. “Pemungutan uang dalam pengelolaan parkir adalah dalam skema tarif layanan, karena Unit Pengelola Parkir adalah BLUD dan bukan retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 916 Tahun 2013.
Pengelolaan pendapatan parkir saat ini dengan cara melakukan pemungutan secara elektronik antara lain melalui mesin TPE dan pembayaran cashless dengan aplikasi,” ujar Gubernur Anies menjawab tanggapan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait optimalisasi kontribusi parkir tepi jalan.[ab]
KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jawaban Anies tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Eksekutif berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi secara lengkap dan menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan komentar yang disampaikan, tanpa mengurangi esensi jawaban Eksekutif, perkenankan saya menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis. Sedangkan terhadap materi yang bersifat teknis, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, Eksekutif mengharapkan dapat dibahas lebih lanjut pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ungkap Anies, Kamis (12/3/2020).
Anies menanggapi tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengusulkan perlunya mempertimbangkan perubahan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi parkir untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir on street. Serta beberapa pilihan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Retribusi Parkir bahwa mekanisme pemungutan parkir on street, ke depan akan dikembangkan secara elektronik antara lain melalui Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan pembayaran cashless dengan aplikasi (non tunai).
Anies menjelaskan, manfaat kebijakan baru tersebut untuk mempermudah penerapan tarif tinggi dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta mengurangi dampak kebocoran. “Pemungutan uang dalam pengelolaan parkir adalah dalam skema tarif layanan, karena Unit Pengelola Parkir adalah BLUD dan bukan retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 916 Tahun 2013.
Pengelolaan pendapatan parkir saat ini dengan cara melakukan pemungutan secara elektronik antara lain melalui mesin TPE dan pembayaran cashless dengan aplikasi,” ujar Gubernur Anies menjawab tanggapan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait optimalisasi kontribusi parkir tepi jalan.[ab]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini