Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Tiadakan CFD dan Titik Kulminasi

Warga Diminta Waspada dan Tidak Panik

KalbarOnline, Pontianak – Menyikapi perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan kondisi akhir-akhir ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan kebijakan meniadakan aktivitas Car Free Day (CFD) yang setiap minggunya digelar di kawasan Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Langkah ini kita ambil sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya, Sabtu (14/3/2020).

Selain meniadakan kegiatan CFD, Peringatan Titik Kulminasi yang rencananya digelar tanggal 21-23 Maret 2020, juga ikut dibatalkan. Ia meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk selalu waspada serta mengikuti terus perkembangan berita dan informasi terkait Covid-19.

“Monitor warga di lingkungan masing-masing dan tidak panik. Kalau ada warga yang sakit seperti mengalami gejala demam, flu dan batuk, segera kunjungi fasilitas kesehatan terdekat,” imbaunya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Rencana Pengiriman 21 PMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalur Tikus

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/Dinkes/Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020. Edaran itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19. Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Edi menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Terutama menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan Virus Corona,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai upaya pencegahan merebaknya virus Corona, banyak hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh siapapun. Diantaranya, menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift, dan alat-alat perkantoran lainnya yang biasa disentuh oleh tangan manusia.

“Dengan membersihkannya menggunakan disinfektan secara berkala,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Martin: Bantu Masyarakat Pra Sejahtera Adalah Amanat Undang-Undang

Edi juga menekankan pentingnya menyediakan akses sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di ruang publik, area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan sebagainya.

Dalam menerapkan PHBS, lanjutnya, dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer secara rutin. Hindari menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata sebelum mencuci tangan. Kemudian, ketika batuk, ia juga mengingatkan agar menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam.

“Gunakan masker ketika menderita flu dan batuk,” terangnya. (jim/prokopim)

Comment