Calon Wisudawan Unhas Periode Maret 2020, Begini Prosedur Pengambilan Ijazahnya

KalbarOnline.com,MAKASSAR– Wisuda Universitas Hasanuddin (Unahs) periode III Tahun Akademik 2019/2020, mengalami penundaan, rencananya digelar 17 dan 18 Maret 2020 mendatang. Penundaan itu, upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai pandemi global, dan telah ditetapkan pula oleh Pemerintah Indonesia sebagai bencana non alam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Unhas Nomor 7522/UN4.1/PK.03.03/2/2020, pelaksanaan wisuda periode III dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Maret 2020 mengalami penundaan.

Sebagaimana lazimnya, prosesi wisuda di Universitas Hasanuddin bukan saja merupakan acara seremonial biasa. Salah satu segmen penting adalah penyerahan ijazah dan transkrip nilai yang asli, sebagai bukti resmi dan sah penggunaan gelar sesuai aturan yang berlaku. Tidak sedikit alumni baru yang membutuhkan ijazah dan transkrip nilai tersebut untuk mewujudkan rencana yang telah mereka siapkan.

Untuk merespon hal tersebut, Bidang Akademik Unhas telah memutuskan prosedur pengambilan ijazah dan transkrip nilai khusus untuk alumni yang mengalami penundaan pelaksanaan Wisuda Periode III Tahun Akademik 2019/2020.

Baca Juga :  Boyamin Minta Uang SGD 100 Ribu untuk Penemu Harun Masiku

Prosedur tersebut adalah sebagai berikut:Calon wisudawan/wisudawati datang ke bagian akademik di fakultas masing-masing. Pihak fakultas telah menyiapkan form yang harus diisi oleh wisudawan/wisudawati.

Harap diperhatikan bahwa pengambilan ijazah dan transkrip nilai ini tidak dapat diwakilkan. Calon wisudawan/wisudawati agar membawa Kartu Tanda Mahasiswa atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa dirinya adalah calon wisudawan/wisudawati Periode III Tahun Akademik 2019/2020.

Selain itu, calon wisudawan/wisudawati agar memastikan dirinya dalam keadaan sehat.Setelah mengisi form, pihak akademik fakultas akan melakukan verifikasi keabsahan data calon wisudawan/wisudawati, dan memproses pengambilan ijazah ke bagian akademik universitas. Proses verifikasi oleh bagian akademik fakultas dan universitas ini diperkirakan membutuhkan waktu selama 3 (tiga) jam.

Setelah data terverifikasi, calon wisudawan/wisudawati dapat mengambil ijazahnya pada hari yang sama, juga di bagian akademik fakultas masing-masing. Waktu pelayanan adalah pada jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Agar kiranya diperhatikan, pengisian form dan pengambilan ijazah serta transkrip asli oleh calon wisudawan/wisudawati berlangsung melalui bagian akademik di fakultas masing-masing. Informasi lainnya dapat dikomunikasikan melalui bagian akademik fakultas.

Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah, Ph.D, menjelaskan bahwa prosedur ini diputuskan dalam rapat bidang akademik, sebagai wujud kepedulian terhadap alumni baru yang mengalami penundaan waktu wisuda.

“Kita tetap akan melaksanakan wisuda, namun waktunya belum dapat kita pastikan, menunggu perkembangan situasi. Sementara itu, bagi calon wisudawan/wisudawati yang membutuhkan ijazah dan transkrip nilai dalam waktu secepatnya, kami berikan kesempatan melalui mekanisme ini,” kata Suharman.(*)

Comment