KalbarOnline, Ketapang – Ketua Peduli Kayong, Suryadi meminta penegak hukum mengusut pengadaan mesin genset (generator diesel) listrik desa (Lisdes) program bersih bersinar Kayong bagi sejumlah desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Program Lisdes tersebut telah direalisasikan dan diresmikan langsung oleh Bupati Kayong Utara, Citra Duani di salah satu desa yang menggunakan pasokan listrik mesin genset yang pengaadaannya dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE) pada Sabtu (6/4/2019) lalu.
Suryadi menilai pengadaan mesin genset pada program Lisdes yang mengunakan Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kayong Utara tahun 2019 itu disinyalir bernuansa KKN.
“Sebelumnya-kan sudah santer sekali kita dengar adanya KKN di program Bersih Bersinar Kayong Utara. Informasi itulah dasar kita untuk melakukan investigasi mendalam terkait program tersebut,” katanya kepada KalbarOnline.com di Ketapang, Rabu (18/3/2020).
Dari hasil investigasinya, Suryadi mengatakan kalau pengadaan mesin genset tersebut dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE) sebagai pemasok tunggal mesin genset di beberapa desa di Kayong Utara. Selain itu, ia juga menemukan kalau ada mesin genset yang belum lama beroperasi, namun sudah mengalami kerusakan.
“Jadi bisa saja kita menilai kalau PT REI ini melakukan monopoli terhadap pekerjaan tersebut, karena semua dia yang melaksanakan. Mesinnya juga perlu dicek oleh penegak hukum, jangan jangan tidak sesuai standar. Karena di Desa Betok Jaya, belum lama sudah rusak,” tukasnya.
Menurut Suryadi, Direktur PT RIE, yakni Alex Semarto yang juga merupakan pemilik CV. Ratu Intan memiliki catatan kelam. Karena dirinya pernah melaporkan Direktur CV Ratu Intan itu ke Kejaksan Negeri Ketapang pada tahun 2018 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam Kebakaran (Damkar) di Ketapang.
“Artinya yang bersangkutan ini memang ada sejarah dalam hal dugaan KKN terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Jadi patut kita pertanyakan kualitas barang hasil pengadannya tersebut,” ungkapnya.
Seharusnya menurutnya Suryadi, dengan adanya genset disetiap Desa di KKU dapat membantu Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu mensejahterakan masyarakat desa pada umumnya, terutama untuk penerangan. Tetapi apabila pengadaan mesin genset ini di monopoli dan hasilnya tidak sesuai tentu sangat merugikan masyarakat.
“Sebagi sosial kontrol saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut pengadaan mesin genset di KKU ini, karena kami menduga syarat akan perbuatan KKN,” ketusnya.
Untuk itu, Peduli Kayong saat ini masih mengumpulkan data data terkait pengadan mesin genset tersebut untuk dipelajari. Suryadi mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
“Walaupun yang bersangkutan ini dikenal licin, kita masih percaya bahwa hukum di Republik Indonesia ini masih ada. Untuk itu kita akan melaporkan hasil investigasi Peduli Kayong kepada penegak hukum, bila perlu sampai ke pusat,” tegasnya. (Adi LC)
Comment