Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak mengemplang atau melakukan korupsi dana penanggulangan wabah Corona. Jika masih nekad, pelaku bisa diancam dengan pidana hukuman mati.
Menurut Firli, pejabat publik harus mengedepankan rasa empati dan nasionalisme ditengah menghadapi bencana seperti wabah Corona saat ini. Dikatakan Firli, jika masih ada pejabat yang terindikasi melakukan korupsi dana bencana Corona, berarti dia adalah orang yang tak punya empati pada Indonesia.
“Apalagi saat sekarang kita sedang menghadapi wabah corona. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi, karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli melalui keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).
Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, KPK akan terus mengawasi tindak pidana korupsi selama situasi pandemi virus corona Covid-19. Ia memastikan segenap unsur di tubuh lembaga antirasuah tersebut masih terus bekerja.
“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut,” sambungnya.
Firli berharap kondisi darurat nasional semacam ini dapat segera teratasi. Kendati dalam situasi seperti ini, ia tetap menggelorakan semangat antikorupsi dalam kondisi saat ini.
“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tukasnya.[asa]
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak mengemplang atau melakukan korupsi dana penanggulangan wabah Corona. Jika masih nekad, pelaku bisa diancam dengan pidana hukuman mati.
Menurut Firli, pejabat publik harus mengedepankan rasa empati dan nasionalisme ditengah menghadapi bencana seperti wabah Corona saat ini. Dikatakan Firli, jika masih ada pejabat yang terindikasi melakukan korupsi dana bencana Corona, berarti dia adalah orang yang tak punya empati pada Indonesia.
“Apalagi saat sekarang kita sedang menghadapi wabah corona. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi, karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli melalui keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).
Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, KPK akan terus mengawasi tindak pidana korupsi selama situasi pandemi virus corona Covid-19. Ia memastikan segenap unsur di tubuh lembaga antirasuah tersebut masih terus bekerja.
“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut,” sambungnya.
Firli berharap kondisi darurat nasional semacam ini dapat segera teratasi. Kendati dalam situasi seperti ini, ia tetap menggelorakan semangat antikorupsi dalam kondisi saat ini.
“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tukasnya.[asa]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini