Kabar    

Ketua KPK Ancam Hukum Mati ‘Pengemplang’ Dana Penanggulangan Corona

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 21 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak mengemplang atau melakukan korupsi dana penanggulangan wabah Corona. Jika masih nekad, pelaku bisa diancam dengan pidana hukuman mati.

Menurut Firli, pejabat publik harus mengedepankan rasa empati dan nasionalisme ditengah menghadapi bencana seperti wabah Corona saat ini. Dikatakan Firli, jika masih ada pejabat yang terindikasi melakukan korupsi dana bencana Corona, berarti dia adalah orang yang tak punya empati pada Indonesia.

“Apalagi saat sekarang kita sedang menghadapi wabah corona. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi, karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli melalui keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).

Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, KPK akan terus mengawasi tindak pidana korupsi selama situasi pandemi virus corona Covid-19. Ia memastikan segenap unsur di tubuh lembaga antirasuah tersebut masih terus bekerja.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut,” sambungnya.

Firli berharap kondisi darurat nasional semacam ini dapat segera teratasi. Kendati dalam situasi seperti ini, ia tetap menggelorakan semangat antikorupsi dalam kondisi saat ini.

“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tukasnya.[asa]

Artikel Selanjutnya
Tak Punya Anak Buah yang Mengerti Hal Teknis Soal Corona, Jokowi Disarankan Pecat Staf Ahli
Sabtu, 21 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Renungan Menyikapi Wabah Corona dan Sikap Umat Muslim Saat Terjadi Musibah
Sabtu, 21 Maret 2020

Berita terkait