Kabar    

Polisi Jangan Ragu Tindak Siapapun Yang Langgar Imbauan Jaga Jarak

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 26 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Kebijakan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah virus Corona (Covid-19) membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Ini penting dilakukan untuk menekan wabah Corona di sejumlah wilayah Indonesia. Kampanye jaga jarak ini harus dipahami masyarakat sebagai langkah pencegahan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan hal ini dalam wawancaranya via Whatsapp melansir Parlementaria, Kamis (26/3/2020). “Penegakan hukum harus dilakukan kepada warga, komunitas, atau pimpinan kelompok tertentu yang tidak jalankan kebijakan ini,” ucap Melki, sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sangat cepat perkembangannya. Saat ini sudah 700 lebih kasus pasien Corona di Indonesia. Kebijakan pencegahan Covid-19, dikatakan Melki, memang butuh kepatuhan masyarakat. Ia menilai, seruan jaga jarak sejauh ini relatif sudah dipatuhi masyarakat.

Kepatuhan itu setidaknya sudah dijalankan oleh dunia pendidikan dan rumah-rumah ibadah. Namun, belum berjalan baik di sektor pekerja swasta. “Butuh penegakan hukum dan kesadaran semua pihak untuk jalankan ini,” tutup legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.[asa]

Artikel Selanjutnya
Rizal Ramli Dicurigai Kritis karena Tak Diberi Jabatan
Kamis, 26 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Musikus Legendaris Iwan Fals Turut Berduka
Kamis, 26 Maret 2020

Berita terkait