Nasional    

Berkaca dari Klaim Hadi Pranoto, Anggota DPR: Jangan Cuma Clickbait

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 06 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Klaim Hadi Pranoto yang menyatakan telah menemukan obat herbal Covid-19 dalam video wawancara bersama musisi Anji menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Sebab, obat Covid-19 harus melalui uji klinis.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidawati mengatakan, ‎banyak pihak yang mengklaim bisa mengobati Covid-19. Namun semuanya harus ada uji klinis terlebih dahulu.

“Semuanya yang mengklaim obat dan penangkal baik herbal maupun medis harus melalui uji klinis sesuai dengan standar dan dalam pengawasan lembaga berwenang,” ujar Kurniasih kepada KalbarOnline.com, Kamis (6/8).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dalam membuat konten, para publik fi‎gur diimbau jangan hanya mengejar keuntungan saja. Melainkan harus melihat dari dampaknya ke masyarakat.

“Kemudian dari sisi komunikasi, sebaiknya jangan hanya menyebarkan aspek marketing atau clickbait dengan klaim sebutan obat, penangkal apalagi vaksin,” katanya.

Untuk itu, karena belum ditemukannya obat Covid-19, ia mengajak masyarakat untuk tetap hidup sehat. Agar imunitastubuh tetap terjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehata.

“Mari kita saling jaga kesehatan keluarga, kerabat, lingkungan sekitar dan masyarakat agar menjada imunitas diri dan disiplin protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19‎,” pungkasnya.

Untuk diketahui, wawancara Anji dengan Hadi Pranoto di YouTube menghebohkan publik lantaran Hadi mengklaim telah menemukan obat Covid-19 dari hasil penelitiannya.

Hadi menyebutkan obat itu semacam antibodi yang diklaim dapat mencegah sekaligus menyembuhkan virus Korona. Bahkan sudah didistribusikan ke Wisma Atlet serta beberapa daerah di pulau Jawa dan Kalimantan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Ajaib, Seniman Ini Sulap Perabotan Jadi Sepeda Motor
Kamis, 06 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
Jokowi Terbitkan Inpres untuk Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 06 Agustus 2020

Berita terkait