Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 19 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekontruksi kasus aborsi ilegal, di sebuah klinik di Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini. Terlihat jelas bagaimana proses aborsi dijalankan oleh para pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik juga menemukan fakta baru dalam kasus ini. Yakni janin hasil aborsi dilarutkan dengan bahan kimia hingga dibakar untuk menghilangkan jejak.
“Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” kata Calvijn di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Sementara itu, bagian tubuh yang tidak hancur setelah dilarutkan, akan dibakar. Pembakaran dilakukan di lantai atas klinik. “Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau,” jelas Calvijn.
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/polisi-ungkap-klinik-aborsi-dalam-setahun-didatangi-2-600-pasien/
Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.
Berdasarkan catatan klinik, pada periode Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekontruksi kasus aborsi ilegal, di sebuah klinik di Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini. Terlihat jelas bagaimana proses aborsi dijalankan oleh para pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik juga menemukan fakta baru dalam kasus ini. Yakni janin hasil aborsi dilarutkan dengan bahan kimia hingga dibakar untuk menghilangkan jejak.
“Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” kata Calvijn di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Sementara itu, bagian tubuh yang tidak hancur setelah dilarutkan, akan dibakar. Pembakaran dilakukan di lantai atas klinik. “Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau,” jelas Calvijn.
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/polisi-ungkap-klinik-aborsi-dalam-setahun-didatangi-2-600-pasien/
Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.
Berdasarkan catatan klinik, pada periode Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini