Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 22 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Lembaga pendidikan madrasah Yayasan Al Hamidy – Al Islamiyah di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang didatangi massa pada Kamis (20/8) kemarin. Hal tersebut di karenakan menjadi tempat pengkaderan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.
Menanggapi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Maka dari itu, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.
Pencabutan status badan hukum HTI tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas dia dalam siaran pers, Sabtu (22/8).
Dia juga mengatakan bahwa NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan telah menjadi bentuk negara Indonesia yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami. Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, dirinya mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
“Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Lembaga pendidikan madrasah Yayasan Al Hamidy – Al Islamiyah di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang didatangi massa pada Kamis (20/8) kemarin. Hal tersebut di karenakan menjadi tempat pengkaderan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.
Menanggapi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Maka dari itu, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.
Pencabutan status badan hukum HTI tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas dia dalam siaran pers, Sabtu (22/8).
Dia juga mengatakan bahwa NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan telah menjadi bentuk negara Indonesia yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami. Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, dirinya mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
“Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini