KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diagendakan Dewan Pengawas KPK. Sidang bakal digelar secara tertutup di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang, mekanisme ini merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Polisi jenderal bintang tiga ini menyampaikan, penggunaan helikopter PK-JTO milik perusahaan swasta diklaim bukan salah satu gaya hidup mewah. Menurut Firli, hal itu digunakan untuk mempercepat jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
“Sekali lagi kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah. Tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” ujar Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengklaim, dirinya menyewa helikopter jenis helimousin itu dari kantong pribadinya. Hal ini, kata Firli, sudah dijelaskan ke Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah. Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri,” klaim Firli.
Selain itu, pelapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli, Boyamin Saiman juga dikabarkan akan diperiksa oleh Dewas KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) itu menyatakan akan memenuhi undangan Dewas KPK untuk mempertanggung jawabkan laporannya.
“Saya dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah,” ujar Boyamin.
Boyamin melaporkan dua dugan pelanggaran kode etik yang didiga dilakukan Firli Bahuri. Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Boyamin menjelaskan, secara aturan Pimpinan KPK memang dilarang bergaya hidup mewah. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menyidangkan Firli.
“Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Untuk itu, saya akan hadir yang berkaitan dengan materi saya tidak akan membuka. Karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment