Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 29 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan peninjauan dan evaluasi implementasi perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan bahwa mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan. Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” terang dia pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/8).
Menurut data Satuan Tugas Nasional Covid-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau. Total 179.252 yang diperbolehkan tatap muka.
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ujar dia.
Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan SKB Empat Menteri dengan baik.
“Gubernur, walikota, bupati tidak serta merta langsung membuka sekolah, banyak daerah yang meskipun sudah hijau melakukan uji coba dulu. Zona kuning melakukan uji coba, tidak serta merta serentak, tidak,” imbuhnya.
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan peninjauan dan evaluasi implementasi perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan bahwa mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan. Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” terang dia pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/8).
Menurut data Satuan Tugas Nasional Covid-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau. Total 179.252 yang diperbolehkan tatap muka.
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ujar dia.
Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan SKB Empat Menteri dengan baik.
“Gubernur, walikota, bupati tidak serta merta langsung membuka sekolah, banyak daerah yang meskipun sudah hijau melakukan uji coba dulu. Zona kuning melakukan uji coba, tidak serta merta serentak, tidak,” imbuhnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini