Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 15 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan rencana pemangkasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Pondok Pesantren dalam anggaran tahun 2020. Komisi VIII DPR RI pun mengapresiasi hal tersebut.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan bahwa keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai hal itu mendapat respons positif dari keluarga besar madrasah dan pondok pesantren.
Pasalnya, lanjut Yandri, Dana BOS yang seharusnya diterima menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh Indonesia.
“Keputusan kemarin Pak Menteri yang menyampaikan pemotongan dana BOS itu tidak akan dilakukan, kami berterima kasih. Seluruh keluarga besar madrasah se-Indonesia juga bersyukur dengan keputusan ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (14/9).
Dia pun meminta Kemenag mempercepat progres pengembalian Dana BOS kepada madrasah secepatnya dan secara transparan sesuai dengan kebutuhan yang telah disebutkan sebelumnya. “Bagaimana progres pengembaliannya serta dananya dari mana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan memotong Dana BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa. Di saat meningkatnya biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19, Kemenag bukannya mengucurkan bantuan malah mengurangi alokasi dana BOS. Akhirnya secara resmi Menag Fachrul Razi membatalkan pemotongan dana BOS itu dalam Rapat Kerja bersama DPR beberapa waktu lalu.
Dana BOS di Kemenag menyasar jutaan siswa. Perinciannya adalah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 3.894.365 murid, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3.358.773 murid, dan Madrasah Aliyah (MA) 1.495.294 murid. Kemudian jenjang Ula 27.540 murid, Wustha 114.517 murid, dan Ulya 18.562 murid. Dari pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per murid, terkumpul dana penghematan lebih dari Rp 1 triliun.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan rencana pemangkasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Pondok Pesantren dalam anggaran tahun 2020. Komisi VIII DPR RI pun mengapresiasi hal tersebut.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan bahwa keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai hal itu mendapat respons positif dari keluarga besar madrasah dan pondok pesantren.
Pasalnya, lanjut Yandri, Dana BOS yang seharusnya diterima menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh Indonesia.
“Keputusan kemarin Pak Menteri yang menyampaikan pemotongan dana BOS itu tidak akan dilakukan, kami berterima kasih. Seluruh keluarga besar madrasah se-Indonesia juga bersyukur dengan keputusan ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (14/9).
Dia pun meminta Kemenag mempercepat progres pengembalian Dana BOS kepada madrasah secepatnya dan secara transparan sesuai dengan kebutuhan yang telah disebutkan sebelumnya. “Bagaimana progres pengembaliannya serta dananya dari mana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan memotong Dana BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa. Di saat meningkatnya biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19, Kemenag bukannya mengucurkan bantuan malah mengurangi alokasi dana BOS. Akhirnya secara resmi Menag Fachrul Razi membatalkan pemotongan dana BOS itu dalam Rapat Kerja bersama DPR beberapa waktu lalu.
Dana BOS di Kemenag menyasar jutaan siswa. Perinciannya adalah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 3.894.365 murid, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3.358.773 murid, dan Madrasah Aliyah (MA) 1.495.294 murid. Kemudian jenjang Ula 27.540 murid, Wustha 114.517 murid, dan Ulya 18.562 murid. Dari pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per murid, terkumpul dana penghematan lebih dari Rp 1 triliun.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini