Tak Pakai Masker, Begini Hukuman Pemkot Solo Pada Warga yang Membandel

KalbarOnline.com – Memakai masker saat berada di luar rumah, harusnya sudah menjadi kebiasaan. Ini penting guna meredam lonjakan paparan Covid-19 yang hingga kini masih tetap tinggi. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah terus menghimbau masyarakat gunakan masker. Namun, masih banyak saja yang melalainya peringatan itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Guna mendisiplinkan warga menggunakan masker, Pemda Solo telah menggelar operasi yustisi protokol kesehatan selama sepekan terakhir. Tercatat sebanyak 283 orang tercatat telah menjalani sanksi sosial karena terjaring operasi tak mengenakan masker.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, dalam sepekan ini, pihaknya telah melakukan lima kali giat cipta kondisi berupa razia masker di sejumlah titik berbeda. Di antaranya di Plaza Manahan, Koridor Balapan, Taman Mojosongo, dan Simpang Faroka (Kerten).

Baca Juga :  Akhiri Kunjungannya, Anies Baswedan: Kalimantan Barat Luar Biasa

“Sepekan razia masker ada 283 orang yang terkena penertiban. Mereka diminta untuk membersihkan sampah sungai,” jelas dia seperti dikutip Radar Solo, Sabtu (19/9).

Berdasarkan catatannya, 283 orang itu merupakan pelaku yang baru sekali melanggar. Sampai saat ini belum sekali pun ditemukan pelanggar yang sama, yang pernah ditertibkan sebelumnya. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihaknya menilai sanksi sosial cukup efektif memberikan efek hera bagi para pelanggar.

“Masih nama-nama baru semua. Umumnya mereka melanggar sekali dan belum ditemukan lagi melakukan pelanggaran yang sama. Jika ada penambahan jumlah pelanggar, hanya diisi nama-nama baru. Harapannya sanksi sosial bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan pelajaran bagi masyarakat lainnya,” kata Didik.

Baca Juga :  Febri Mundur dari KPK, Ghufron: Semoga Tetap Bekerja Berantas Korupsi

Untuk selanjutnya, Razia Masker masih akan dilakukan di sejumlah titik lainnya hingga akhir bulan ini. Bahkan, tak menutup kemungkian giat cipta kondisi serupa bakal terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Giat cipta kondisi masih akan terus dilakukan sesuai aturan yang tertera dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Solo,” pungkasnya.

Comment