Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 September 2020 |
KalbarOnline.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang bakal dilaksanakan pada Desember diminta ditunda karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sampai situasi mampu dikendalikan.
“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” tulis Komnas HAM dalam rilisnya, Minggu (20/9/2020).
Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” bunyi rilis tersebut.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia.
Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.
Di sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan justru mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus. [rif]
KalbarOnline.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang bakal dilaksanakan pada Desember diminta ditunda karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sampai situasi mampu dikendalikan.
“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” tulis Komnas HAM dalam rilisnya, Minggu (20/9/2020).
Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” bunyi rilis tersebut.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia.
Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.
Di sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan justru mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini