Komnas Rekomendasikan Pembenahan Tata Kelola Keamanan di Intan Jaya

KalbarOnline.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Antara lain agar dilakukan pembenahan tata kelola keamanan di Intan Jaya, Papua.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti dilansir dari Antara menuturkan, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pendekatan keamanan yang melanggar hukum. Selain itu, tata kelola keamanan yang kurang tepat di Hitadipa, Intan Jaya.

Dia mencontohkan, pendekatan keamanan yang melanggar hukum di antaranya penggunaan masyarakat menjadi bagian dari kekerasan bersenjata serta penggunaan stigma yang menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakpercayaan.

Baca Juga :  Menjerat Habib Rizieq: Menggoreng Issu Radikalisme, Kedodoran di Issu Chat Sex

”Peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani merupakan bagian dari berbagai kekerasan bersenjata yang telah berlangsung di Intan Jaya dengan pola dan karakter yang mirip satu dengan yang lain,” ujar Choirul Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mendorong penjaminan rasa aman untuk seluruh masyarakat di Hitadipa dengan perubahan tanpa menggunakan pendekatan keamanan di kawasan tersebut dan pembenahan tata kelola keamanan.

Rekomendasi selanjutnya adalah aparat keamanan diminta menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi, dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata. Pemanfaatan bangunan sekolah untuk tempat Pos Koramil Persiapan Hitadipa pun disarankan untuk segera dikembalikan agar kegiatan sekolah kembali aktif.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Laporkan Hasil Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Jokowi

Komnas HAM, lanjut Mohammad Choirul Anam, merekomendasikan penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek di Intan Jaya. Laporan penyelidikan serta rekomendasi akan disampaikan kepada presiden dan menkopolhukam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment