Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 03 November 2020 |
KalbarOnline.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Antara lain agar dilakukan pembenahan tata kelola keamanan di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti dilansir dari Antara menuturkan, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pendekatan keamanan yang melanggar hukum. Selain itu, tata kelola keamanan yang kurang tepat di Hitadipa, Intan Jaya.
Dia mencontohkan, pendekatan keamanan yang melanggar hukum di antaranya penggunaan masyarakat menjadi bagian dari kekerasan bersenjata serta penggunaan stigma yang menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakpercayaan.
”Peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani merupakan bagian dari berbagai kekerasan bersenjata yang telah berlangsung di Intan Jaya dengan pola dan karakter yang mirip satu dengan yang lain,” ujar Choirul Anam.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong penjaminan rasa aman untuk seluruh masyarakat di Hitadipa dengan perubahan tanpa menggunakan pendekatan keamanan di kawasan tersebut dan pembenahan tata kelola keamanan.
Rekomendasi selanjutnya adalah aparat keamanan diminta menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi, dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata. Pemanfaatan bangunan sekolah untuk tempat Pos Koramil Persiapan Hitadipa pun disarankan untuk segera dikembalikan agar kegiatan sekolah kembali aktif.
Komnas HAM, lanjut Mohammad Choirul Anam, merekomendasikan penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek di Intan Jaya. Laporan penyelidikan serta rekomendasi akan disampaikan kepada presiden dan menkopolhukam.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Antara lain agar dilakukan pembenahan tata kelola keamanan di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti dilansir dari Antara menuturkan, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pendekatan keamanan yang melanggar hukum. Selain itu, tata kelola keamanan yang kurang tepat di Hitadipa, Intan Jaya.
Dia mencontohkan, pendekatan keamanan yang melanggar hukum di antaranya penggunaan masyarakat menjadi bagian dari kekerasan bersenjata serta penggunaan stigma yang menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakpercayaan.
”Peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani merupakan bagian dari berbagai kekerasan bersenjata yang telah berlangsung di Intan Jaya dengan pola dan karakter yang mirip satu dengan yang lain,” ujar Choirul Anam.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong penjaminan rasa aman untuk seluruh masyarakat di Hitadipa dengan perubahan tanpa menggunakan pendekatan keamanan di kawasan tersebut dan pembenahan tata kelola keamanan.
Rekomendasi selanjutnya adalah aparat keamanan diminta menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi, dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrumen kekerasan bersenjata. Pemanfaatan bangunan sekolah untuk tempat Pos Koramil Persiapan Hitadipa pun disarankan untuk segera dikembalikan agar kegiatan sekolah kembali aktif.
Komnas HAM, lanjut Mohammad Choirul Anam, merekomendasikan penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek di Intan Jaya. Laporan penyelidikan serta rekomendasi akan disampaikan kepada presiden dan menkopolhukam.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini