Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 01 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 orang Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring pada 19-24 Oktober 2020.
Sementara, seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 2-3 November 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksi ini, serta dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, maka asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring. KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sendiri, sehingga opsi ini dirasa terbaik,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Kamis (1/10).
“Seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat,” sambungnya.
Baca juga: 30 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lulus Seleksi Kualitas
Aidul menegaskan, para calon yang akan menjalani seleksi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas, berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring. Peserta melakukan seleksi di tempat masing-masing.
Selain itu, KY juga meminta agar para peserta atau siapapun yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam seleksi kesehatan dan kepribadian ini, tidak membocorkan atau menyebarluaskan proses atau hasil seleksi yang bersifat rahasia ini.
“Pelanggaran terhadap hal ini, maka termasuk pelanggaran UU ITE. Sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE,” tegas Aidul.
Aidul menyebut, peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan swab test secara mandiri, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya. Peserta wajib mengirimkan hasil swab tes tersebut kepada KY paling lambat diterima tanggal 28 Oktober 2020.
Menurut Aidul, jika ada peserta yang mendapat hasil swab test positif pada kesempatan pertama, maka diberikan kesempatan untuk melakukan swab kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19 – 20 November 2020.
“Peserta yang tidak hadir mengikuti tes Kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur,” urai Aidul.
Aidul menambahkan, KY memperoleh informasi terkait rekam jejak para calon dari investigator, masyarakat, KPK, PPATK, dan lainnya. “Selanjutnya kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring,” pungkas Aidul.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 orang Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring pada 19-24 Oktober 2020.
Sementara, seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 2-3 November 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksi ini, serta dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, maka asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring. KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sendiri, sehingga opsi ini dirasa terbaik,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Kamis (1/10).
“Seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat,” sambungnya.
Baca juga: 30 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lulus Seleksi Kualitas
Aidul menegaskan, para calon yang akan menjalani seleksi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas, berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring. Peserta melakukan seleksi di tempat masing-masing.
Selain itu, KY juga meminta agar para peserta atau siapapun yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam seleksi kesehatan dan kepribadian ini, tidak membocorkan atau menyebarluaskan proses atau hasil seleksi yang bersifat rahasia ini.
“Pelanggaran terhadap hal ini, maka termasuk pelanggaran UU ITE. Sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE,” tegas Aidul.
Aidul menyebut, peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan swab test secara mandiri, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya. Peserta wajib mengirimkan hasil swab tes tersebut kepada KY paling lambat diterima tanggal 28 Oktober 2020.
Menurut Aidul, jika ada peserta yang mendapat hasil swab test positif pada kesempatan pertama, maka diberikan kesempatan untuk melakukan swab kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19 – 20 November 2020.
“Peserta yang tidak hadir mengikuti tes Kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur,” urai Aidul.
Aidul menambahkan, KY memperoleh informasi terkait rekam jejak para calon dari investigator, masyarakat, KPK, PPATK, dan lainnya. “Selanjutnya kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring,” pungkas Aidul.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini