Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Abdul Manan mengecam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang sapu jagat tersebut dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan dilakukan secara diam-diam.
Abdul Manan tak memungkiri, Undang-Undang Cipta Kerja serangkain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Menurutnya, Pemerintah dan DPR konsisten mengabaikan kepentingan rakyat.
“Kita sebenarnya seperti dejavu ketika DPR mengesahkan RUU KPK. Apa yang kita baca dari dua peristiwa berbeda tapi memiliki bottom lane ini. Pemerintah dan DPR konsisten mengabaikan kepentingan rakyat dan membela kepentingan kroni-kroninya sendiri,” kata Abdul Manan dalam aksi virtual menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Abdul Manan khawatir, akan terjadi peristiwa besar yang masih merugikan rakyat di kemudian hari, jika Pemerintah dan DPR dibiarkan mengesahkan UU secara diam-diam. Peristiwa pembahasan RUU KPK dan RUU Cipta Kerja dinilai tidak jauh berbeda.
“RUU KPK dibahas secara diam-diam, bahkan dibahas di hotel. Sedangkan RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi yang seharusnya pemerintah bisa lebih fokus menangani pandemi ini dari pada menggolkan UU yang kita tidak tahu apakah bisa seperti yang pemerintah sebut bisa mendatangkan investasi. Menurut saya bulshit dalam situasi (pandemi) seperti ini berharap ada investasi,” cetus Abdul Manan.
Abdul Manan memandang, dua peristiwa besar pengesahan RUU KPK dan Cipta Kerja merupakan sumber ketidakpercayaan publik terhadap rezim Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jangan sampai rezim Jokowi ketika lengser meninggalkan warisan yang merugikan rakyat.
“Pemerintah Jokowi akan mewariskan legacy yang sangat buruk. Rezim ini bukan hanya akan dikenang sebagai pemerintahan yang meninggalkan jalan tol baru, proyek baru, pelabuhan baru, tetapi merusak warisan yang sudah diberikan reformasi,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Abdul Manan mengecam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang sapu jagat tersebut dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan dilakukan secara diam-diam.
Abdul Manan tak memungkiri, Undang-Undang Cipta Kerja serangkain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Menurutnya, Pemerintah dan DPR konsisten mengabaikan kepentingan rakyat.
“Kita sebenarnya seperti dejavu ketika DPR mengesahkan RUU KPK. Apa yang kita baca dari dua peristiwa berbeda tapi memiliki bottom lane ini. Pemerintah dan DPR konsisten mengabaikan kepentingan rakyat dan membela kepentingan kroni-kroninya sendiri,” kata Abdul Manan dalam aksi virtual menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Abdul Manan khawatir, akan terjadi peristiwa besar yang masih merugikan rakyat di kemudian hari, jika Pemerintah dan DPR dibiarkan mengesahkan UU secara diam-diam. Peristiwa pembahasan RUU KPK dan RUU Cipta Kerja dinilai tidak jauh berbeda.
“RUU KPK dibahas secara diam-diam, bahkan dibahas di hotel. Sedangkan RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi yang seharusnya pemerintah bisa lebih fokus menangani pandemi ini dari pada menggolkan UU yang kita tidak tahu apakah bisa seperti yang pemerintah sebut bisa mendatangkan investasi. Menurut saya bulshit dalam situasi (pandemi) seperti ini berharap ada investasi,” cetus Abdul Manan.
Abdul Manan memandang, dua peristiwa besar pengesahan RUU KPK dan Cipta Kerja merupakan sumber ketidakpercayaan publik terhadap rezim Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jangan sampai rezim Jokowi ketika lengser meninggalkan warisan yang merugikan rakyat.
“Pemerintah Jokowi akan mewariskan legacy yang sangat buruk. Rezim ini bukan hanya akan dikenang sebagai pemerintahan yang meninggalkan jalan tol baru, proyek baru, pelabuhan baru, tetapi merusak warisan yang sudah diberikan reformasi,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini