Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengaku kesulitan untuk membantu pengadvokasian massa pengunjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (7/10). Arif mengaku belum mendapatkan info secara pasti total yang ditangkap dan hilang akibat demonstrasi tersebut.
“Kita masih kesulitan akses korban penangkapan, polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda,” kata Arif kepada KalbarOnline.com, Jumat (9/10).
Arif meminta, Polri untuk menginformasikan secara terbuka ke publik terkait massa aksi yang diamankan dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law. Hal ini dilakukan supaya tidak ada keluarga atau kampus yang kebingungan karena anggota mereka hilang.
“Jika memang ada penangkapan atau penahanan massa aksi oleh kepolisian. Polisi harus laksanakan prosedur penangkapan penahanan sesuai UU No.8/1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, jika tidak prosedur tersebut tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan,” ujar Arif.
Jika tidak ada alasan kuat untuk menangkap atau melakukan penahanan, polisi harus segera melepaskan orang-orang yang diamankan. Terlebih langkah penangkapan terhadap massa aksi ini terus dilakukan oleh kepolisian, hal ini juga sebelumnya terjadi pada saat demonstrasi reformasi dikorupsi pada 2019 lalu.
“Kepolisian tidak belajar dari penanganan kasus aksi reformasi dikorupsi sebelumnya yang sampai hari ini juga belum tuntas pengusutannya, dimana dalam penyelidikan Komnas HAM ditemukan berbagai pelanggar ham termasuk kemerdekaan pers,” cetus Arif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ribuan orang telah diamankan sebelum dan dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 7-8 Oktober 2020. Sebab polisi telah melakukan razia sebelum aksi itu digelar.
“Sampai dengan saat ini memang ada 1.192 yang telah kita amankan sebelum dilakukan demo ini memang kita melakukan razia,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).
Yusri menyebut, dari ribuan yang diamankan ada beberapa orang yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Polisi menganggap kelompok tersebut yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa hingga berujung bentrok.
“Kita ketahui berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya memang setiap ada demo dan berakhir dengan kerusuhan ada indikasi bahwa itu ditunggangi oleh orang-orang yang memang Anarko,” tandasnya.
KalbarOnline.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengaku kesulitan untuk membantu pengadvokasian massa pengunjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (7/10). Arif mengaku belum mendapatkan info secara pasti total yang ditangkap dan hilang akibat demonstrasi tersebut.
“Kita masih kesulitan akses korban penangkapan, polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda,” kata Arif kepada KalbarOnline.com, Jumat (9/10).
Arif meminta, Polri untuk menginformasikan secara terbuka ke publik terkait massa aksi yang diamankan dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law. Hal ini dilakukan supaya tidak ada keluarga atau kampus yang kebingungan karena anggota mereka hilang.
“Jika memang ada penangkapan atau penahanan massa aksi oleh kepolisian. Polisi harus laksanakan prosedur penangkapan penahanan sesuai UU No.8/1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, jika tidak prosedur tersebut tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan,” ujar Arif.
Jika tidak ada alasan kuat untuk menangkap atau melakukan penahanan, polisi harus segera melepaskan orang-orang yang diamankan. Terlebih langkah penangkapan terhadap massa aksi ini terus dilakukan oleh kepolisian, hal ini juga sebelumnya terjadi pada saat demonstrasi reformasi dikorupsi pada 2019 lalu.
“Kepolisian tidak belajar dari penanganan kasus aksi reformasi dikorupsi sebelumnya yang sampai hari ini juga belum tuntas pengusutannya, dimana dalam penyelidikan Komnas HAM ditemukan berbagai pelanggar ham termasuk kemerdekaan pers,” cetus Arif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ribuan orang telah diamankan sebelum dan dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 7-8 Oktober 2020. Sebab polisi telah melakukan razia sebelum aksi itu digelar.
“Sampai dengan saat ini memang ada 1.192 yang telah kita amankan sebelum dilakukan demo ini memang kita melakukan razia,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).
Yusri menyebut, dari ribuan yang diamankan ada beberapa orang yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Polisi menganggap kelompok tersebut yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa hingga berujung bentrok.
“Kita ketahui berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya memang setiap ada demo dan berakhir dengan kerusuhan ada indikasi bahwa itu ditunggangi oleh orang-orang yang memang Anarko,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini