Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keberangkatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Amerika Serikat. Ketua Umum Gerindra itu dijadwalkan terbang pada hari ini Kamis (15/10). Mereka menilai keputusan tersebut bagian dari bencana HAM bagi Indonesia.
Untuk menyuarakan itu, sejumlah organisasi HAM mengirim surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Michael R. Pompeo pada 13 Oktober 2020. Adapun pengirimnya terdiri dari, Amnesty International USA, Amnesty Internasional Indonesia, Pil-Net, KontraS, AJAR, KASUM, Imparsial dan Public Virtue Institute.
“Keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk mencabut pelarangan kunjungan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah berlangsung selama 20 tahun bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Fatia mengatakan, Prabowo adalah seorang mantan Jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika sejak tahun 2000. Dia dituduh terlibat secara langsung dalam pelanggaran HAM di Indonesia. Keputusan Kementerian Luar Negeri Amerika untuk mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba dianggap bertentangan dengan kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun terakhir.
“Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ucap Fatia.
“Kami mendesak anda (Pompeo) untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Selain itu, Pompeo juga diminta memastikan jika Prabowo datang ke Amerika akan secepatnya diperiksa. Apabila ditemukan bukti yang cukup, makan Prabowo harus segera dibawa ke pengadilan sesuai hukum internasional.
Fatia menjelaskan, dengan membebaskan Prabowo berpergian ke Amerika untuk menemui pejabat senior Amerika berpotensi melanggar Hukum Leahy. Sehingga rencana pertemuan ini harus dibatalkan.
Diketahui, Prabowo merupakan pensiunan TNI berpangkat Letnan Jenderal. Dia mengabdi selama 31 tahun, sejak 1967 sampai 1998. Pada 1998 Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Presiden Indonesia saat itu adalah mertuanya sendiri, Soeharto.
Prabowo dituduh terlibat dalam kejahatan HAM seperti penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto. Prabowo disimpulkan dengan sadar bertanggungjawab secara penuh atas kasus tersebut. Namun, dia tak pernah diadili di pengadilan.
Pada tahun 2000, Amerika memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran HAM. Kebijakan Pemerintah AS bertahan selama 20 tahun hingga muncul kabar pada 15 Oktober 2020 Prabowo diundang ke Amerika untuk bertemu Menteri Pertahanan Amerika.
KalbarOnline.com – Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keberangkatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Amerika Serikat. Ketua Umum Gerindra itu dijadwalkan terbang pada hari ini Kamis (15/10). Mereka menilai keputusan tersebut bagian dari bencana HAM bagi Indonesia.
Untuk menyuarakan itu, sejumlah organisasi HAM mengirim surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Michael R. Pompeo pada 13 Oktober 2020. Adapun pengirimnya terdiri dari, Amnesty International USA, Amnesty Internasional Indonesia, Pil-Net, KontraS, AJAR, KASUM, Imparsial dan Public Virtue Institute.
“Keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk mencabut pelarangan kunjungan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah berlangsung selama 20 tahun bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Fatia mengatakan, Prabowo adalah seorang mantan Jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika sejak tahun 2000. Dia dituduh terlibat secara langsung dalam pelanggaran HAM di Indonesia. Keputusan Kementerian Luar Negeri Amerika untuk mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba dianggap bertentangan dengan kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun terakhir.
“Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ucap Fatia.
“Kami mendesak anda (Pompeo) untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Selain itu, Pompeo juga diminta memastikan jika Prabowo datang ke Amerika akan secepatnya diperiksa. Apabila ditemukan bukti yang cukup, makan Prabowo harus segera dibawa ke pengadilan sesuai hukum internasional.
Fatia menjelaskan, dengan membebaskan Prabowo berpergian ke Amerika untuk menemui pejabat senior Amerika berpotensi melanggar Hukum Leahy. Sehingga rencana pertemuan ini harus dibatalkan.
Diketahui, Prabowo merupakan pensiunan TNI berpangkat Letnan Jenderal. Dia mengabdi selama 31 tahun, sejak 1967 sampai 1998. Pada 1998 Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Presiden Indonesia saat itu adalah mertuanya sendiri, Soeharto.
Prabowo dituduh terlibat dalam kejahatan HAM seperti penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto. Prabowo disimpulkan dengan sadar bertanggungjawab secara penuh atas kasus tersebut. Namun, dia tak pernah diadili di pengadilan.
Pada tahun 2000, Amerika memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran HAM. Kebijakan Pemerintah AS bertahan selama 20 tahun hingga muncul kabar pada 15 Oktober 2020 Prabowo diundang ke Amerika untuk bertemu Menteri Pertahanan Amerika.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini