Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 30 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Masa pandemi memaksa para warga pendidikan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Akan tetapi, hal tersebut tidak berjalan lancar, bahkan hingga menelan korban jiwa yang diketahui hingga saat ini 3 peserta didik yang meninggal dunia.
Paling baru adalah siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara yang ditemukan gantung diri di kamar mandi. Anak yang masih berusia 15 tahun atau duduk di bangku kelas 9 disebut terbebani dengan tugas dan peringatan dari pihak sekolah.
Akan tetapi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) enggan untuk menanggapi hal itu. Pihak Kemendikbud tidak membenarkan bahwa siswa tersebut berada di bawah kementeriannya.
“Siswa tersebut adalah siswa MTs, sebaiknya ditanyakan ke Kemenag sesuai kewenangan,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepada wartawan, Jumat (30/10).
Dia menilai bahwa ada kesalahan laporan atas informasi yang beredar. Pasalnya, berdasarkan penelusuran Kemendikbud, siswa tersebut merupakan pelajar MTs.
Namun, berbeda dengan pernyataan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listryarti yang mengatakan bahwa anak itu merupakan anak SMP dan merasa tertekan dengan tugas yang menumpuk dari gurunya.
Menurut orangtua korban, tugas yang belum diselesaikan itu bukan karena anaknya malas, tetapi karena memang tidak paham sehingga tidak bisa mengerjakan. Sementara orang tua juga tidak bisa membantunya.
“Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak membantu kesulitan belajar yang dialami ananda,” terang Retno.
KalbarOnline.com – Masa pandemi memaksa para warga pendidikan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Akan tetapi, hal tersebut tidak berjalan lancar, bahkan hingga menelan korban jiwa yang diketahui hingga saat ini 3 peserta didik yang meninggal dunia.
Paling baru adalah siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara yang ditemukan gantung diri di kamar mandi. Anak yang masih berusia 15 tahun atau duduk di bangku kelas 9 disebut terbebani dengan tugas dan peringatan dari pihak sekolah.
Akan tetapi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) enggan untuk menanggapi hal itu. Pihak Kemendikbud tidak membenarkan bahwa siswa tersebut berada di bawah kementeriannya.
“Siswa tersebut adalah siswa MTs, sebaiknya ditanyakan ke Kemenag sesuai kewenangan,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepada wartawan, Jumat (30/10).
Dia menilai bahwa ada kesalahan laporan atas informasi yang beredar. Pasalnya, berdasarkan penelusuran Kemendikbud, siswa tersebut merupakan pelajar MTs.
Namun, berbeda dengan pernyataan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listryarti yang mengatakan bahwa anak itu merupakan anak SMP dan merasa tertekan dengan tugas yang menumpuk dari gurunya.
Menurut orangtua korban, tugas yang belum diselesaikan itu bukan karena anaknya malas, tetapi karena memang tidak paham sehingga tidak bisa mengerjakan. Sementara orang tua juga tidak bisa membantunya.
“Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak membantu kesulitan belajar yang dialami ananda,” terang Retno.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini