Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 November 2020 |
KalbarOnline.com – Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo masih banyak kesalahan penulisan yang mempengaruhi substansi. Meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal.
Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a. Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.
Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bunyi ayat 5 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perpres. Padahal, penetapan keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum disinggung di ayat (4). Artinya, rujukannya ada di ayat (4). Sementara itu, ayat (3) menyinggung soal permohonan yang diproses melalui sistem elektronik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyebutkan, dua temuan itu baru awal. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan kesalahan-kesalahan lain yang secara teknis bisa memengaruhi substansi.
”Kalau memantau, jangan-jangan akan lahir lagi dan ada temuan baru terus,” ungkap Gita dikutip dari Jawa Pos (5/11/2020).
Kesalahan redaksional seperti itu, kata dia, sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, peneliti PSHK pernah menemukan kasus serupa dalam UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi dan akhirnya diperbaiki.
”Yang mengerikannya di UU Ciptaker ini baru yang ketahuan sekarang dari 1.187 pasal,” lanjutnya.
Menurut Gita, catatan pada dua pasal yang ditemukan menunjukkan bahwa produk legislasi tersebut merupakan buah dari penyusunan yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi.
”Ini merupakan konsekuensi yang harus kita terima karena pembahasan yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.
Hal yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, menurut PSHK, adalah koreksi redaksional. Gita juga mendorong pemerintah untuk menunda terlebih dahulu penerbitan peraturan turunan. Sebab, peraturan pokoknya belum tuntas dan beres.
”Ini kan ada lebih dari 400 peraturan pelaksana. Ditunda dulu sampai proses ini selesai di UU pokok,” tegas dia.
Gita juga menyinggung soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja, secara hukum perppu tetap bisa dikeluarkan untuk mengganti UU tersebut.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada hal yang dia sebut sebagai kesalahan teknis penulisan di UU Cipta Kerja. Meskipun, sejak menerima berkas dari DPR, pihaknya sudah me-review dan mendapati kesalahan teknis. Lalu, perbaikannya sudah disepakati dengan DPR.
”Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.
Dia menyatakan, kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi Kemensetneg terkait dengan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan. [rif]
KalbarOnline.com – Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo masih banyak kesalahan penulisan yang mempengaruhi substansi. Meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal.
Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a. Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.
Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bunyi ayat 5 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perpres. Padahal, penetapan keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum disinggung di ayat (4). Artinya, rujukannya ada di ayat (4). Sementara itu, ayat (3) menyinggung soal permohonan yang diproses melalui sistem elektronik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyebutkan, dua temuan itu baru awal. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan kesalahan-kesalahan lain yang secara teknis bisa memengaruhi substansi.
”Kalau memantau, jangan-jangan akan lahir lagi dan ada temuan baru terus,” ungkap Gita dikutip dari Jawa Pos (5/11/2020).
Kesalahan redaksional seperti itu, kata dia, sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, peneliti PSHK pernah menemukan kasus serupa dalam UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi dan akhirnya diperbaiki.
”Yang mengerikannya di UU Ciptaker ini baru yang ketahuan sekarang dari 1.187 pasal,” lanjutnya.
Menurut Gita, catatan pada dua pasal yang ditemukan menunjukkan bahwa produk legislasi tersebut merupakan buah dari penyusunan yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi.
”Ini merupakan konsekuensi yang harus kita terima karena pembahasan yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.
Hal yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, menurut PSHK, adalah koreksi redaksional. Gita juga mendorong pemerintah untuk menunda terlebih dahulu penerbitan peraturan turunan. Sebab, peraturan pokoknya belum tuntas dan beres.
”Ini kan ada lebih dari 400 peraturan pelaksana. Ditunda dulu sampai proses ini selesai di UU pokok,” tegas dia.
Gita juga menyinggung soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja, secara hukum perppu tetap bisa dikeluarkan untuk mengganti UU tersebut.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada hal yang dia sebut sebagai kesalahan teknis penulisan di UU Cipta Kerja. Meskipun, sejak menerima berkas dari DPR, pihaknya sudah me-review dan mendapati kesalahan teknis. Lalu, perbaikannya sudah disepakati dengan DPR.
”Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.
Dia menyatakan, kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi Kemensetneg terkait dengan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini