Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kampanye di tengah masa pandemi Covid-19 memang berbeda. Seperti kegiatan lainnya, kampanye lewat plaform digital alias secara virtual bisa jadi salah satu alternatif.
Kendati demikian, diungkapkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, metode kampanye virtual kurang diminati. Sehingga banyak masyarakat belum tahu visi, misi dan program dari peserta pilkada.
Untuk itu, dirinya berharap, peserta Pilkada serentak 2020 bisa melakukan inovasi dalam tahapan kampanye virtual. “Inovasi bertujuan agar visi dan misi peserta pilkada sampai kepada para pemilih,” ujar Bagja kepada wartawan, Senin (16/11).
Bagja menambahkan kegiatan rapat umum atau tatap muka antara peserta pilkada dan masyarakat dibatasi, hanya dibolehkan sebanyak 50 orang. Jika jumlahnya melebihi maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Arak-arakan juga tidak dibolehkan sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Kami sarankan tetap utamakan kampanye daring. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Jangan sampai ada yang terkena Covid-19,” katanya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kampanye di tengah masa pandemi Covid-19 memang berbeda. Seperti kegiatan lainnya, kampanye lewat plaform digital alias secara virtual bisa jadi salah satu alternatif.
Kendati demikian, diungkapkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, metode kampanye virtual kurang diminati. Sehingga banyak masyarakat belum tahu visi, misi dan program dari peserta pilkada.
Untuk itu, dirinya berharap, peserta Pilkada serentak 2020 bisa melakukan inovasi dalam tahapan kampanye virtual. “Inovasi bertujuan agar visi dan misi peserta pilkada sampai kepada para pemilih,” ujar Bagja kepada wartawan, Senin (16/11).
Bagja menambahkan kegiatan rapat umum atau tatap muka antara peserta pilkada dan masyarakat dibatasi, hanya dibolehkan sebanyak 50 orang. Jika jumlahnya melebihi maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Arak-arakan juga tidak dibolehkan sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Kami sarankan tetap utamakan kampanye daring. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Jangan sampai ada yang terkena Covid-19,” katanya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini