Selain Protokol 3M, Pemerintah Gencar Distibusi Alkes Lawan Covid-19

KalbarOnline.com – Masyarakat diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun dalam melawan Covid-19. Sedangkan pemerintah, selain melakukan 3T yakni testing, tracing, dan treatment, juga gencar mendistribusikan alat kesehatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan Satgas Covid-19 terus mendistribusikan alat kesehatan dan logistik. Menurut Prof Wiku, distribusi logistik tidak hanya berbentuk APD, tetapi juga logistik pendukung seperti masker bedah, masker N95, medical gloves, portable ventilator, rapid test, reagen PCR, dan reagen RNA ke seluruh provinsi di Indonesia

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah, Kanwil DJPb Kalbar Teken MoU bersama Pemkot Pontianak

Pada 24 November, Satgas telah distribusikan berbagai alat material kesehatan antara lain masker bedah sebanyak 24.518.219 unit, APD (gown, pakaian hazmat) 5.855.774 juta unit, masker N95 6.097.935 unit, face shield 156.102 unit, medical gloves 1.027.980 unit, portable ventilator 1.246 unit, rapid test 1.175.250 unit, reagen PCR 3,9 juta unit.

’’Banyaknya jumlah alat material kesehatan yang sudah didistribusikan ke berbagai daerah merupakan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19,’’ tegasnya dalam konferensi pers baru-baru ini.

Menurut Prof Wiku, alat kesehatan merupakan modal bagi daerah untuk semakin dapat memasifkan 3T. Satgas juga meminta kepada seluruh daerah agar dapat memaksimalkan alat kesehatan yang sudah didistribusikan, segera koordinasi ke pusat, baik satgas,  atau Kemenkes apabila menmukan kendala agar segera dicari jalan keluarnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Cegah Lonjakan Covid-19

’’Kepada satgas daerah, kami mohon ketersediaannya untuk memonitor ketersediaan dan cadangan almatkes di masing masing daerah, jangan sampai layanan kesehatan terhambat akibat kurangnya ketersediaan alkes,’’ tuturnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment