Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 30 November 2020 |
KalbarOnline.com – Bentrokan yang meletus di seluruh Prancis pada Sabtu (28/11/2020) selama protes terhadap RUU keamanan baru negara tersebut melukai 62 petugas polisi. Sementara 81 orang pendemo ditangkap.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin dilansir dari Saudi Gazeeta dalam sebuah pernyataan mengecam aksi kekerasan terhadap petugas keamanan ini. Apapun alasannya, kata dia, kekerasan terhadap penegak hukum sama sekali tidak dapat diterima.
Kementerian Dalam Negeri memperkirakan bahwa setidaknya 133 orang ikut ambil bagian dalam protes menentang RUU kontroversial itu dan 81 orang telah ditangkap dalam protes yang disebut “pawai kebebasan” di seluruh Prancis itu.
Bentrokan terjadi ketika pasukan polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan protes di alun-alun Bastille dan tempat-tempat penting lainnya di Paris.
Undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional – majelis rendah parlemen Prancis – minggu lalu, masih menunggu persetujuan akhir dari Senat.
Para pengunjuk rasa menganggapnya sebagai upaya untuk merusak kebebasan berekspresi karena mengkriminalisasi pembagian gambar petugas polisi yang sedang bertugas melalui media sosial.
RUU tersebut menetapkan, dalam Pasal 24, hukuman penjara satu tahun dan denda EUR37.000 (hampir $ 45.000) jika membagikan gambar yang dapat dianggap berbahaya bagi “integritas fisik atau psikologis” petugas polisi.
Beberapa video yang dipublikasikan di jejaring sosial menunjukkan petugas polisi dipukuli oleh demonstran di acara tersebut. Fotografer lepas Suriah, Ameer Al Halbi, 24, yang meliput demonstrasi terluka di wajahnya, menurut AFP.
Sekretaris jenderal persatuan reporter Christophe Deloire, mengecam apa “kekerasan polisi terhadap Halbi.
Kelompok media di Prancis mengatakan RUU itu berdampak pada jurnalis yang meliput operasi polisi, sementara kritikus lainnya khawatir itu dimaksudkan untuk menghalangi warga agar tidak meminta pertanggungjawaban polisi.
Pada Kamis lalu, Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan pemerintah akan meninjau ulang sejumlah bahasa dalam rancangan undang-undang tersebut menyusul skandal baru atas kebrutalan polisi. [ind]
KalbarOnline.com – Bentrokan yang meletus di seluruh Prancis pada Sabtu (28/11/2020) selama protes terhadap RUU keamanan baru negara tersebut melukai 62 petugas polisi. Sementara 81 orang pendemo ditangkap.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin dilansir dari Saudi Gazeeta dalam sebuah pernyataan mengecam aksi kekerasan terhadap petugas keamanan ini. Apapun alasannya, kata dia, kekerasan terhadap penegak hukum sama sekali tidak dapat diterima.
Kementerian Dalam Negeri memperkirakan bahwa setidaknya 133 orang ikut ambil bagian dalam protes menentang RUU kontroversial itu dan 81 orang telah ditangkap dalam protes yang disebut “pawai kebebasan” di seluruh Prancis itu.
Bentrokan terjadi ketika pasukan polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan protes di alun-alun Bastille dan tempat-tempat penting lainnya di Paris.
Undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional – majelis rendah parlemen Prancis – minggu lalu, masih menunggu persetujuan akhir dari Senat.
Para pengunjuk rasa menganggapnya sebagai upaya untuk merusak kebebasan berekspresi karena mengkriminalisasi pembagian gambar petugas polisi yang sedang bertugas melalui media sosial.
RUU tersebut menetapkan, dalam Pasal 24, hukuman penjara satu tahun dan denda EUR37.000 (hampir $ 45.000) jika membagikan gambar yang dapat dianggap berbahaya bagi “integritas fisik atau psikologis” petugas polisi.
Beberapa video yang dipublikasikan di jejaring sosial menunjukkan petugas polisi dipukuli oleh demonstran di acara tersebut. Fotografer lepas Suriah, Ameer Al Halbi, 24, yang meliput demonstrasi terluka di wajahnya, menurut AFP.
Sekretaris jenderal persatuan reporter Christophe Deloire, mengecam apa “kekerasan polisi terhadap Halbi.
Kelompok media di Prancis mengatakan RUU itu berdampak pada jurnalis yang meliput operasi polisi, sementara kritikus lainnya khawatir itu dimaksudkan untuk menghalangi warga agar tidak meminta pertanggungjawaban polisi.
Pada Kamis lalu, Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan pemerintah akan meninjau ulang sejumlah bahasa dalam rancangan undang-undang tersebut menyusul skandal baru atas kebrutalan polisi. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini