Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan, keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.
Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, bahwa demonstran yang diamankan dalam aksi unjuk rasa didominasi oleh anak-anak usia di bawah umur.
“hasil penyelidikan dari penyidik kami anak-anak tersebut tergabung dalam sebuah grup yang dibuat sebelum aksi. Tujuannya untuk membuat rusuh aksi unjuk rasa,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Raswin menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan komunikasi dengan pihak dari luar Kalbar, termasuk Jakarta, yang berperan dalam menggerakkan massa.
Sementara terkait temuan pembuatan bom molotov maupun kepemilikan senjata tajam, Raswin bilang, murni merupakan inisiatif para pelaku sendiri, bukan karena ada ajakan dari oknum tertentu.
“Masih kami dalami terkait dengan apakah ada jaringan komunikasi dari (unjuk rasa) Jakarta maupun dari wilayah lain terkait dengan apakah ada ajakan ataupun perintah untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum ini,” sebutnya.
“Sementara untuk pembuatan bom molotov dan kepemilikan senjata tajam, mereka mempersiapkan sendiri untuk tujuan membuat kerusuhan,” tambah Raswin.
Lebih lanjut Raswin menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan mekanisme cepat. Sementara itu, tersangka dewasa berinisial RS akan diproses sebagaimana mestinya dalam perkara pidana.
“Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk ABH, prosesnya tentu berbeda dengan orang dewasa, namun tetap kami tindak sesuai ketentuan,” tutup Raswin. (Lid)
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan, keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.
Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, bahwa demonstran yang diamankan dalam aksi unjuk rasa didominasi oleh anak-anak usia di bawah umur.
“hasil penyelidikan dari penyidik kami anak-anak tersebut tergabung dalam sebuah grup yang dibuat sebelum aksi. Tujuannya untuk membuat rusuh aksi unjuk rasa,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Raswin menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan komunikasi dengan pihak dari luar Kalbar, termasuk Jakarta, yang berperan dalam menggerakkan massa.
Sementara terkait temuan pembuatan bom molotov maupun kepemilikan senjata tajam, Raswin bilang, murni merupakan inisiatif para pelaku sendiri, bukan karena ada ajakan dari oknum tertentu.
“Masih kami dalami terkait dengan apakah ada jaringan komunikasi dari (unjuk rasa) Jakarta maupun dari wilayah lain terkait dengan apakah ada ajakan ataupun perintah untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum ini,” sebutnya.
“Sementara untuk pembuatan bom molotov dan kepemilikan senjata tajam, mereka mempersiapkan sendiri untuk tujuan membuat kerusuhan,” tambah Raswin.
Lebih lanjut Raswin menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan mekanisme cepat. Sementara itu, tersangka dewasa berinisial RS akan diproses sebagaimana mestinya dalam perkara pidana.
“Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk ABH, prosesnya tentu berbeda dengan orang dewasa, namun tetap kami tindak sesuai ketentuan,” tutup Raswin. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini