Pontianak    

Anak Terlibat Aksi Demo DPR di Kalbar, Polisi Sebut Tergabung Dalam Grup untuk Bikin Rusuh

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 17 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan, keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.

Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, bahwa demonstran yang diamankan dalam aksi unjuk rasa didominasi oleh anak-anak usia di bawah umur.

“hasil penyelidikan dari penyidik kami anak-anak tersebut tergabung dalam sebuah grup yang dibuat sebelum aksi. Tujuannya untuk membuat rusuh aksi unjuk rasa,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/09/2025).

Raswin menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan komunikasi dengan pihak dari luar Kalbar, termasuk Jakarta, yang berperan dalam menggerakkan massa.

Sementara terkait temuan pembuatan bom molotov maupun kepemilikan senjata tajam, Raswin bilang, murni merupakan inisiatif para pelaku sendiri, bukan karena ada ajakan dari oknum tertentu.

“Masih kami dalami terkait dengan apakah ada jaringan komunikasi dari (unjuk rasa) Jakarta maupun dari wilayah lain terkait dengan apakah ada ajakan ataupun perintah untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum ini,” sebutnya.

“Sementara untuk pembuatan bom molotov dan kepemilikan senjata tajam, mereka mempersiapkan sendiri untuk tujuan membuat kerusuhan,” tambah Raswin.

Lebih lanjut Raswin menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan mekanisme cepat. Sementara itu, tersangka dewasa berinisial RS akan diproses sebagaimana mestinya dalam perkara pidana.

“Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk ABH, prosesnya tentu berbeda dengan orang dewasa, namun tetap kami tindak sesuai ketentuan,” tutup Raswin. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif, Babinsa Koramil Putussibau Utara Laksanakan Patroli bersama FKPPI
Rabu, 17 September 2025
Artikel Sebelumnya
BPN Kalbar Gelar Uji Publik dan Uji Beban Kerja Jabatan Fungsional Pertanahan
Rabu, 17 September 2025

Berita terkait