KalbarOnline.com – Pemerintah via Kemenkeu awalnya telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 17 persen pada 2021. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif dan karena itu patut diapresiasi.
Namun kemudian ada kabar bahwa rencana tersebut akan dibatalkan khususnya untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kabar ini disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) usai APTI mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo bulan lalu.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan jika bener ada pembatalan maka itu sebagai sebuah antiklimaks terhadap perlindungan konsumen, perlindungan pada anak anak, plus secara keseluruhan adalah antiklimaks pada kesehatan publik. Sebab pembatalan kenaikan cukai pada kategori SKT, akan memudahkan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja.
“Padahal prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja. Pembatalan itu juga memerosotkan perlindungan pada konsumen baik pada perokok dan atau calon perokok,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau adalah tidak relevan dan ngoyo woro, alias bohong belaka. Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan, oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya diatur dan dilarang oleh pemerintah, bukan membatalkan kenaikan cukai.
“Oleh karena itu seharusnya pemerintah tetap menaikkan cukai rokok pada 2021 secara utuh, seperti kebijakan semula. Jangan mencla-mencle demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak,” sambungnya.
Jika pembatalan kenaikan cukai itu dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah berkomplot dengan industri rokok. Artinya merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini digadang-gadang.
“Apalagi Menkes (Terawan Agus Putranto) juga memble dalam rencananya mengamandemen PP No. 109/2012. Sungguh ini Menkes yang paling belepotan dari sisi paradigma kesehatan publik,” pungkasnya.
Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pengumuman itu selalu dilakukan maksimal di akhir Oktober tahun sebelum kenaikan. [rif]
Comment