Cukai Rokok Naik, Pemerintah Waspadai Dampaknya

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal ini akan memicu harga rokok lebih menjadi labih mahal. Dengan begitu, diharapkan konsumsi rokok bisa lebih ditekan.

Kementerian Keuangan sendiri menargetkan angka prevalensi merokok khususnya pada usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Oleh sebab itu perlu ada kenaikan cukainya sehingga kesehatan masyarakat bisa terjaga lebih maksimal.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kenaikan cukai ini menyebabkan harga rokok jadi mahal, atau affordability indeks jadi dari 12,2 persen jadi 13,7 persen – 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Meski begitu pemerintah menyadari bahwa kontribusi industri rokok terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja nasional cukup tinggi. Oleh sebab itu satu-satunya jalan untuk mengendalikan konsumsi dengan tidak terlalu mengorbankan pendapatan negara atau tenaga kerja adalah dengan menaikkan cukainya.

Baca Juga :  Waspada Covid! Musim Hujan Rentan Lahirkan Klaster Pengungsian

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Namun begitu pemerintah sudah bersiap diri untuk meningkatkan upaya pencegahan agar tidak kecolongan yang berimbas pada penurunan kesehatan masyarakat dan penurunan pendapatan negara.

“Saya udah instruksikan ke Ditjen Bea dan Cukai untuk terus melakukan langkah – langkah pencegahan peredaran produk ilegal ini,” tuturnya.

Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenleu), tren penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat sejak 2007 hingga 2020. Pada tahun ini jumlah penindakan mencapai 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen year on year (Yoy). Dari jumlah itu hit rate mencapai 25 tangkapan setiap harinya.

Baca Juga :  Siaga Corona, Pesantren Tebuireng Tutup Sementara Akses Makam Gus Dur Mulai 16 Maret

Adapun jumlah batang rokok yang dapat digagalkan dari peredaran secara ilegal dan operasi tangkap tangan mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senila Rp 247 miliar.

“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” katanya. [rif]

Comment