KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Beberapa nama besar terseret dalam kasus ini.
Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. Namun, Shabri dan Maman dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbeda dengan Rizieq yang dikenakan KUHP.
“Keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Baca Juga: Habib Rizieq dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment