Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Senin (21/12). Gugatan PHPU Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, dari jumlah permohonan itu, paling banyak terkait pemilihan Bupati yakni sebanyak 77 permohonan PHPU. Sementara itu, pemilihan Wali Kota terdapat sembilan permohonan. “Sudah 87 permohonan,” kata Fajar saat dikonfirmasi, kemarin.
Dijelaskan Fajar, selain pemilihan Bupati, juga ada permohonan perkara terkait Pilgub. Gugatan PHPU tersebut dilayangkan oleh petahana Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono.
Sebelumnya, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi Covid-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam Pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12/2020). [ind]
KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Senin (21/12). Gugatan PHPU Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, dari jumlah permohonan itu, paling banyak terkait pemilihan Bupati yakni sebanyak 77 permohonan PHPU. Sementara itu, pemilihan Wali Kota terdapat sembilan permohonan. “Sudah 87 permohonan,” kata Fajar saat dikonfirmasi, kemarin.
Dijelaskan Fajar, selain pemilihan Bupati, juga ada permohonan perkara terkait Pilgub. Gugatan PHPU tersebut dilayangkan oleh petahana Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono.
Sebelumnya, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi Covid-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam Pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12/2020). [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini