Risma Minta Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

KalbarOnline.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) untuk bisa digunakan sebaik-baiknya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Risma melarang, bantuan pemerintah berupa uang tunai Rp 300 ribu tersebut digunakan masyarakat untuk membeli rokok ataupun minuman keras (miras).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras,” tegas Risma dalam peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).

Oleh sebab itu, Risma mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya BST tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Denda Operasi Yustisi Capai Rp 700 Juta, Jakarta Sumbang Rp 280 Juta

Wali Kota Surabaya nonaktif tersebut mengatakan bansos tunai tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Luncurkan Bantuan Tunai, Jokowi: Jangan Dibuat Beli Rokok

“Manfaatnya bisa digunakan agar bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha dan sebagian untuk ditabung,” katanya.

Risma menjelaskan dalam BST tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Nantinya PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung bansos tunai tersebut kepada masyarakat yang menerimanya.

“PT Pos juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Baca Juga :  Politikus Golkar: UU Ciptaker Positif untuk Pendirian SMK di KEK

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Korona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

Comment