Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah melakukan pengawasan ketat dalam program vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian BUMN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan tersebut.
Sinergi dilakukan dengan membentuk tim kecil untuk mencegah celah tindak kejahatan korupsi. Bahkan, tim tersebut akan diperkuat dengan melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri).
“Kami sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stakeholders lain yang kiranya relevan. Misalnya soal distribusi akan ada dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya, untuk distribusi dan penggunaan NIK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/1).
Pahala menjelaskan, tim itu sebenarnya sudah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Lebih lanjut dia mengatakan, tim tersebut turut membahas setiap Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan vaksinasi.
“Semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK melalui Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu,” katanya.
Pahala memaparkan, KPK juga akan ikut serta dalam tim kecil bersama Kementerian BUMN dan Kemenkes untuk pembentukan satu data terpadu penerima vaksin. Dengan menggunakan basis data NIK, KPK berharap setiap dosis vaksin yang dibeli pemerintah terdistribusi tepat sasaran.
“Kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa,” tukasnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah melakukan pengawasan ketat dalam program vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian BUMN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan tersebut.
Sinergi dilakukan dengan membentuk tim kecil untuk mencegah celah tindak kejahatan korupsi. Bahkan, tim tersebut akan diperkuat dengan melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri).
“Kami sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stakeholders lain yang kiranya relevan. Misalnya soal distribusi akan ada dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya, untuk distribusi dan penggunaan NIK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/1).
Pahala menjelaskan, tim itu sebenarnya sudah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Lebih lanjut dia mengatakan, tim tersebut turut membahas setiap Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan vaksinasi.
“Semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK melalui Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu,” katanya.
Pahala memaparkan, KPK juga akan ikut serta dalam tim kecil bersama Kementerian BUMN dan Kemenkes untuk pembentukan satu data terpadu penerima vaksin. Dengan menggunakan basis data NIK, KPK berharap setiap dosis vaksin yang dibeli pemerintah terdistribusi tepat sasaran.
“Kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa,” tukasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini