KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Menteri Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, program Pembatasan baru atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan hari ini, di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Atas intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat masing masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya secara virtual, Senin (11/1).
Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol Covid-19. Hal itu didukung oleh operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.
“Tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” tuturnya.
Airlangga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan orang sebab kerumunan menjadi faktor penyebaran virus Covid-19. ”Salah satu yang bapak presiden mengingatkan, kalau kedisiplinan itu dalam beraktivitas,” imbuhnya.
Bahkan, Jokowi juga mengingatkan termasuk dalam kegiatan olahraga pun disiplin protokol Covid-19 senantiasa diterapkan.
“Kalau olahraga tidak dilarang, misalnya, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda, kerumunannya yang dilarang. Demikian juga kegiatan olahraga saat olahraga yang harus kita waspadai adalah kumpulnya setelah atau sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Hari Ini Kemenhub Lakukan Test Antigen Acak Ke Penumpang Bus
Di samping itu, lanjutnya, penambahan kapasitas Rumah Sakit (RS) dan tenaga kesehatan akan ditingkatkan untuk penanganan Covid-19, termasuk kesiapan proses vaksinasi.
PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kata Airlangga, diharapkan dapat menurunkan kurva kematian serta tingkat penularan. Sebab, puncak kenaikan angka Covid-19 masih ada dalam pekan ini setelah masyarakat melalukan berpergian pada libur panjang Nataru.
Berikut daftar wilayah yang memberlakukan PPKM :
Provinsi DKI Jakarta
1. Kabupaten Kepulauan Seribu
2. Kotamadya Jakarta Utara
3. Kotamadya Jakarta Barat
4. Kotamadya Jakarta Timur
5. Kotamadya Jakarta Selatan
6. Kotamadya Jakarta Pusat
Provinsi Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung
8. Kota Cimahi
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Sumedang
11. Sukabumi
12. Cirebon
13. Kabupaten Garut
14. Kabupaten Karawang
15. Kabupaten Kuningan
16. Kabupaten Ciamis
17. Kabupaten Majalengka
18. Kabupaten Subang
19. Tasikmalaya
20. Kabupaten Banjar
Provinsi Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kota Salatiga
4. Kabupaten Demak
5. Kabupaten Grobogan
6. Kota Surakarta
7. Kabupaten Sukoharjo
8. Kabupaten Boyolali
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Sragen
11. Kabupaten Klaten
12. Kabupaten Wonogiri
13. Kabupaten Purbalingga
14. Kabupaten Cilacap
15. Kabupaten Banjarnegara
16. Kabupaten Kebumen
17. Kota Magelang
18. Kabupaten Kudus
19. Kabupaten Rembang
20. Kabupaten Pati
21. Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
3. Gresik
4. Kota Malang
5. Kota Batu
6. Kota Madiun
7. Lamongan
8. Ngawi
9. Blitar
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta
2. Kabupaten Bantul
3. Kabupaten Gunungkidul
4. Kabupaten Sleman
5. Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment