Nasional    

Ini Daftar Wilayah Pemberlakuan PPKM Mulai Hari Ini

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 11 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Menteri Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, program Pembatasan baru atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan hari ini, di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Atas intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat masing masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya secara virtual, Senin (11/1).

Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol Covid-19. Hal itu didukung oleh operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.

“Tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” tuturnya.

Airlangga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan orang sebab kerumunan menjadi faktor penyebaran virus Covid-19. ”Salah satu yang bapak presiden mengingatkan, kalau kedisiplinan itu dalam beraktivitas,” imbuhnya.

Bahkan, Jokowi juga mengingatkan termasuk dalam kegiatan olahraga pun disiplin protokol Covid-19 senantiasa diterapkan.

“Kalau olahraga tidak dilarang, misalnya, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda, kerumunannya yang dilarang. Demikian juga kegiatan olahraga saat olahraga yang harus kita waspadai adalah kumpulnya setelah atau sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Kemenhub Lakukan Test Antigen Acak Ke Penumpang Bus

Di samping itu, lanjutnya, penambahan kapasitas Rumah Sakit (RS) dan tenaga kesehatan akan ditingkatkan untuk penanganan Covid-19, termasuk kesiapan proses vaksinasi.

PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kata Airlangga, diharapkan dapat menurunkan kurva kematian serta tingkat penularan. Sebab, puncak kenaikan angka Covid-19 masih ada dalam pekan ini setelah masyarakat melalukan berpergian pada libur panjang Nataru.

Berikut daftar wilayah yang memberlakukan PPKM :

Provinsi DKI Jakarta

1. Kabupaten Kepulauan Seribu

2. Kotamadya Jakarta Utara

3. Kotamadya Jakarta Barat

4. Kotamadya Jakarta Timur

5. Kotamadya Jakarta Selatan

6. Kotamadya Jakarta Pusat

Provinsi Banten

1. Kabupaten Tangerang

2. Kota Tangerang

3. Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Barat

1. Kabupaten Bekasi

2. Kota Bekasi

3. Kabupaten Bogor

4. Kota Bogor

5. Kota Depok

6. Kota Bandung

7. Kabupaten Bandung

8. Kota Cimahi

9. Kabupaten Bandung Barat

10. Kabupaten Sumedang

11. Sukabumi

12. Cirebon

13. Kabupaten Garut

14. Kabupaten Karawang

15. Kabupaten Kuningan

16. Kabupaten Ciamis

17. Kabupaten Majalengka

18. Kabupaten Subang

19. Tasikmalaya

20. Kabupaten Banjar

Provinsi Jawa Tengah

1. Kota Semarang

2. Kabupaten Semarang

3. Kota Salatiga

4. Kabupaten Demak

5. Kabupaten Grobogan

6. Kota Surakarta

7. Kabupaten Sukoharjo

8. Kabupaten Boyolali

9. Kabupaten Karanganyar

10. Kabupaten Sragen

11. Kabupaten Klaten

12. Kabupaten Wonogiri

13. Kabupaten Purbalingga

14. Kabupaten Cilacap

15. Kabupaten Banjarnegara

16. Kabupaten Kebumen

17. Kota Magelang

18. Kabupaten Kudus

19. Kabupaten Rembang

20. Kabupaten Pati

21. Kabupaten Brebes

Provinsi Jawa Timur

1. Kota Surabaya

2. Sidoarjo

3. Gresik

4. Kota Malang

5. Kota Batu

6. Kota Madiun

7. Lamongan

8. Ngawi

9. Blitar

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Kota Yogyakarta

2. Kabupaten Bantul

3. Kabupaten Gunungkidul

4. Kabupaten Sleman

5. Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Bali

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Badung

3. Kabupaten Gianyar

4. Kabupaten Klungkung

5. Kabupaten Tabanan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Polda Banten Sosialisasikan Perbedaan PSBB dan PPKM
Senin, 11 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Kemenkes Matangkan Nama-Nama Penerima Vaksin Perdana
Senin, 11 Januari 2021

Berita terkait