Polda Banten Sosialisasikan Perbedaan PSBB dan PPKM

KalbarOnline.com – Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyampaikan, di wilayah hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selain itu, PPKM juga akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kalau di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19, untuk PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,” Kata Rudy Heriyanto, Senin (11/1/2021).

Rudy menjelaskan, pada PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, namun pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  Harga Cabai Melambung, Pedagang Temukan Cabe Rawit Dicat, Ini Bedanya

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni;

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan; a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Dapat Sinyal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat

“Mari bersama-sama masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan  menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19,” imbaunya. [ind]

Comment