Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 23 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pembahasan perubahan UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dibatalkan atau ditunda.
Menurutnya, kondisi pandemi saat ini yang semakin rawan dan parah tentunya akan lebih baik jika energi yang ada ditumpahkan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda dunia, termasuk di dalam negeri.
“Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (23/1).
Guspardi mengatakan tidak pas rasanya setiap periode DPR selalu mengubah UU Pemilu tersebut. Padahal UU itu masih pas untuk dijadikan rujukan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Gonta-ganti UU kurang pas juga. Jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi, selain membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip, terutama dari partai-partai besar yang berkuasa,” katanya.
Dia menilai bahwa UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Karena ke tiga UU existing tersebut masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan k edepan.
Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang.
“Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini,” pungkasnya.
RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR dan tengah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pembahasan perubahan UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dibatalkan atau ditunda.
Menurutnya, kondisi pandemi saat ini yang semakin rawan dan parah tentunya akan lebih baik jika energi yang ada ditumpahkan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda dunia, termasuk di dalam negeri.
“Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (23/1).
Guspardi mengatakan tidak pas rasanya setiap periode DPR selalu mengubah UU Pemilu tersebut. Padahal UU itu masih pas untuk dijadikan rujukan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Gonta-ganti UU kurang pas juga. Jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi, selain membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip, terutama dari partai-partai besar yang berkuasa,” katanya.
Dia menilai bahwa UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Karena ke tiga UU existing tersebut masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan k edepan.
Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang.
“Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini,” pungkasnya.
RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR dan tengah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini